Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Pasal Diakomodir Pemerintah
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 19:57:57 WIB

SULUHRIAU - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2.000 pengusaha pers online, merasa kecewa  karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu (29/10/2022).

Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Rapat digelar menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama  Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator,  menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022," ujar Hendrayana.

Selanjutnya,  Bivitri Susanti, S.H., LL.M,  ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir.  

Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal  302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

"Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.

19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan  Pemerintah itu,  pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama.

Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.

"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," jelasnya.

Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan, pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Sebanyak 2.000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat