Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Diberi Waktu Hingga Tanggal 4 November 2022
Hakim Ultimatum Para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan Tentukan Lokasi Sidang Lapangan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:25:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang Gugatan Lingkungan Hidup antara Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat melawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sebagai Para Tergugat kembali berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (25/10/2022) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap SH MH dan Andry Simbolon SH MH tersebut beragendakan penentuan jadwal Sidang Lapangan dari Para Tergugat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang jadwal Sidang Lapangan, Kuasa Hukum PT CPI sebagai Tergugat I meminta waktu paling lambat tanggal 4 November 2022 untuk Sidang Lapangan di Kota Pekanbaru.

Sedangkan Kuasa Hukum SKK Migas sebagai Tergugat II menyatakan akan memohonkan Sidang Lapangan namun tidak di Pekanbaru dan waktunya menyusul mereka informasikan ke Panitera.

"Kalau bisa segera ada kepastian pak. Karena sidang kita ini sudah lama sekali ini. Gini aja lah, kami beri waktu paling lambat sampai 4 November sudah ada lokasi dan sudah dibayar biaya sidang lapanganya. Jika tidak ada itu sampai tanggal 4, kami anggap tidak menggunakan haknya ya," tegas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, LPPHI sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Supriadi Bone SH CLA, menyatakan tidak ada lagi penambahan lokasi Sidang Lapangan selain di Kabupaten Siak yang sudah diinformasikan sebelumnya oleh Penggugat ke Panitera.

Sementara itu, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung Selasa siang itu. "Untuk Tergugat III dan Tergugat IV nanti diberitahukan saja untuk jadwal sidang lapangannya ya," kata Ketua Majelis Hakim ke Panitera.

Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup tersebut sejak 6 Juli 2021 lalu. LPPHI mendalilkan dalam gugatannya, hingga berakhirnya Kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, setidaknya 297 lokasi pencemaran belum dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan.

LPPHI mendalilkan, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau diduga lalai sehingga mengakibatkan tidak seluruh lokasi pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat