Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Kesehatan
Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Pakar: BPOM Harus Direformasi
Minggu, 23 Oktober 2022 - 14:07:55 WIB
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirop yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulteng, (ANTARA FOTO)

SULUHRIAU- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong reformasi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Azmi mengkritik pedas BPOM yang gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini menyusul beredarnya 102 merek obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

"(BPOM) harus direformasi dan bertanggungjawab atas beredarnya zat kimia dalam beberapa obat sirup yang berbahaya bagi kesehatan anak dan keselamatan manusia yang kini produk obat tersebut telah ditarik," kata Azmi dalam keterangannya dikutip dari republika.co.id Minggu, (23/10/2022).

Azmi menilai keadaan ini menunjukkan BPOM telah gagal menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Ia menyayangkan bahwa BPOM tidak melakukan antisipasi dan pengujian lebih lanjut atas obat yang telah beredar.

"Artinya BPOM melakukan kelalaian dalam kinerja fungsinya," ujar Azmi.

Sehingga Azmi menuntut BPOM bertanggungjawab atas ditemukannya obat sirup yang mengandung bahan zat kimia berbahaya yang tercemar etilen glikol.

"Sanksinya bukan saja pencopotan kepala BPOM, namun harus mereformasi sistem pengawasan dan kinerja dari BPOM yang ternyata tidak efektif termasuk dimintai tanggung jawab secara pidana," lanjut Azmi.

Azmi mengamati dengan adanya nomor izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM menjadi tanda produk tersebut layak dan aman dikomsumsi. Sehingga BPOM yang mengeluarkan perizinan kepada perusahaan yang telah melewati uji tes bahwa produk yang mereka keluarkan tidak akan membawa efek buruk bagi tubuh manusia.

"Dengan kalimat sudah terdaftar di BPOM  menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk konsumsi yang ditawarkan sudah pasti aman, namun faktanya BPOM gagal, terkesan uji yang dilakukan BPOM tidak cermat dan pengawasan yang minimal," tegas Azmi.

Azmi juga menyatakan BPOM mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makananm Termasuk fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupun makanan yang akan beredar sesuai standa dan syarat keamanan.

"Sementara fungsi pengawasan setelah beredar berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanannya, " sebut Azmi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, hingga Jumat (21/10/2022) sudah ada 133 kematian akibat gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI).

Kemenkes pun mengimbau penyetopan segala obat berbentuk cair atau sirup menyusul adanya laporan pasien anak dengan gangguan gagal ginjal akut terdeteksi terpapar tiga zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Edotor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat