Senin, 20 Mei 2024
Ade Hartati Rahmat Konsolidasi dengan Ketua-ketua DPC PAN dan Dua Ormas di Pekanbaru | Diikuti 155 Pembalap Motor, Pj Sekda Kampar Buka Kejurnas Motoprix Region A Sumatra Putaran II Riau | Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci
 
Sport
Pertanggungjawaban Moral Ketum PSSI dan anggota Exco Diminta Mundur
Ini 9 Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan ke Presiden

Sport - - Sabtu, 15/10/2022 - 08:01:43 WIB

SULUHRIAU - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengeluarkan sembilan rekomendasi.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan para anggota Exco diminta mundur.

Sembilan rekomendasi ini lahir setelah TGIPF menyelesaikan tugasnya. Secara resmi TGIPF sudah melaporkan hasil investigas ini kepada Presiden RI Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).

Pada poin pertama, TGIPF menilai bahwa PSSI dianggap mengabaikan peraturan yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Kedua, Polri diminta untuk menindaklanjuti mereka yang dianggap bertanggung jawab terkait pemberian izin dari pihak kepolisian untuk laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Ketiga, Tindakan represif aparat terhadap suporter Arema, Arema FC, menembak gas air mata harus diusut. Termasuk panitia pelaksana yang tak membuka pintu stadion.

Keempat, suporter yang melakukan aksi provokasi juga harus diusut. Suporter juga dianggap ikut berperan dalam terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Kelima, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh jajaran anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI diminta mengundurkan diri. Keenam, PSSI diminta untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mencari pengurus baru.

Ketujuh, PSSI diminta untuk merevisi statuta demi terciptanya keterbukaan.

Kedelapan, PSSI diminta untuk mengutamakan prinsip keselamatan publik.

Kesembilan, sekaligus yang terakhir, PSSI diminta untuk menerapkan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, secara khusus mendapatkan BPJS.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved