Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Gaya Hidup
Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Kasus KDRT, Rizky Billar Tetap Ditahan
Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:41:17 WIB
Pasangan seleberiti,  Lesti Kejora dan Rizki Billar

SULUHRIAU- Lesti Kejora resmi mencabut laporannya di Polres Selatan terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar. Hal itu disampaikan okeh pengacara Rizky Billar, Philipus sitepu.

Dia mengungkapkan bahwa keputusan ibu satu anak ini mencabut laporan karena ingin membina biduk rumah tangga nya kembali. “Pada hari ini kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar,” ujar Philipus saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) dini hari.

“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” lanjutnya.

Philipus meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi restorative justice untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Philipus memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut.

“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” katanya.

Polisi Benarkan Lesti Cabut Laporan

Sementara itu, Pihak kepolisian membenarkan bahwa Lesti Kejora telah mencabut laporannya soal KDRT terhadap Rizky Billar.

Polisi menghormati keputusan Lesti Kejora selaku korban sekaligus pelapor. "Iya jadi dia buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan, kami menghormati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari detik.com hari ini.

Meski demikian, Zulpan mengatakan bahwa pencabutan laporan Lesti Kejora ini tidak serta merta menggugurkan status tersangka Rizky Billar. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan apakah polisi dapat menghentikan perkara tersebut.

"Ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik nanti dalam mekanisme gelar perkara, karena salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," jelas Zulpan.

Tak Ada Syarat di Balik Kesepakatan Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora
Zulpan menegaskan polisi menahan Rizky Billar untuk melindungi Lesti Kejora sebagai korban KDRT. Namun demikian, polisi tetap menghormati upaya pencabutan laporan tersebut.

Akan tetapi, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan. "Jadi tidak bisa serta-merta begitu," imbuhnya.

Pencabutan Laporan Tanpa Tekanan
Pihak Rizky Billar menyampaikan sudah ada perdamaian antara kliennya dengan Lesti Kejora di kasus KDRT. Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut sepakat damai tanpa adanya intervensi dari pihak ketiga.

"Tidak ada pihak ketiga yang berperan, ini murni dari mereka berdua ingin berdamai," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Seperti diberitakan, Lesti melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menahan menetapkan Rizki tersangka dan ditahan.

Sumber: okezone.com, detik.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat