Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Khawatir Timbulkan Fitnah pada Ulama, MUI Minta Hapus Pasal Santet di RKUHP
Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:49:20 WIB
Ilustrasi Santet

SULUHRIAU- Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Neng Djubaedah meminta Pasal mengenai santet alias ilmu gaib dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dihapus.

Usulan itu disampaikan dalam Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam yang membahas 14 isu krusial RUU KUHP pada hari Rabu (12/10/2022).

MUI khawatir pasal terkait santet menimbulkan fitnah kepada ulama yang oleh masyarakat setempat dipercaya dapat mengobati.

"MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra' ayat 82 ditegaskan bahwa Alquran dapat menjadi penyembuh, " ujar Neng dalam keterangan resminya di laman resmi MUI dikutip Kamis (13/10/2022).

Selain Pasal Santet ada juga beberapa hal yang menjadi masukan MUI kepada pemerintah dari hasil Mudzkarah terkait RKUHP ini.

Sebagai informasi, pasal santet masih diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.

Di ayat pertama berbunyi, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, di ayat kedua berbunyi "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Di sisi lain, Neng mendukung pasal tentang penodaan agama tetap diatur dalam RKUHP. Pasal penodaan agama itu tertuang dalam pasal 302 RKUHP mengancam penista agama dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sanksi denda pun membayangi pelaku hal tersebut.

"Mengenai penodaan agama, MUI mengusulkan pasal ini tetap. Banyak muslim yang masih merasa tidak enak hati bila agamanya dinodai, " ujarnya.

Kemudian, Neng juga mendukung pasal perzinaan tetap diatur dalam RKUHP. Namun, Ia mengusulkan ada perubahan mengenai delik aduan. Bahwa orang yang berhak mengadu tidak hanya orang tua, anak, suami dan atau istri, melainkan perlu ada tambahan anggota masyarakat yang rasa keadilan dan rasa kesusilaannya terganggu, terutama misalnya aduan tokoh masyarakat setempat.

Neng juga mengusulkan pasal terkait kohebitasi atau kumpul kebo agar hukumannya lebih diperberat. MUI menilai hukuman enam bulan untuk kohebitasi, sementara pelaku zina dijerat satu tahun.

"Itu akan membuat masyarakat lebih memilih melakukan kohebitasi daripada zina karena hukumannya lebih ringan," kata dia.

Neng juga berpendapat pasal terkait pidana mati dan pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden tetap dipertahankan di RKUHP. "MUI mengusulkan pasal ini tetap harus dipertahankan," kata dia.

Sumber: MUI.or.id
Editor: Khairul








 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat