Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
 
 
☰ Hukrim
Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Mantan Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri dan Langsung Ditahan
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:06:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Ketua Koni Kampar, Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri, Senin (10/10/2022).

Darmawan datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Senin. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang itu sebelumnya saat dipanggil jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau selalu mangkir.

Tim jaksa penyidik memburunya dan memasukkan namanya dalam DPO.  Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu sudah berstatus buron atau masuk DPO sejak 8 bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH  mengatakan, tersangka Surya Darmawan tiba di Kejati Riau pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, dia datang sendiri dan oleh petugas langsung dibawa menghadap tim jaksa penyidik.

"Tersangka SD (Surya Darmawan) langsung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Rizky.

Diterangkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu, tersangka Surya Darmawan tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 lalu.

"Tadi yang bersangkutan sempat kita tanya alasan kenapa tidak hadir (memenuhi panggilan penyidik), yang bersangkutan berada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," terang Rizky.

"Padahal kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Termasuk saat yang bersangkutan (sebelumnya) diminta hadir sebagai saksi," katanya.

Dilanjutkannya, terhadap tersangka Surya Darmawan, pihaknya langsung mengambil tindakan penahanan badan.

"Langsung kami tahan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjutnya.

Ditambahkannya, tersangka Surya Darmawan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik. Pemeriksaan itu memakan waktu lebih kurang selama 3 jam. Dengan jumlah pertanyaan sekitar 15 pertanyaan.

"Mungkin nanti akan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, nanti kita atur waktunya. Tersangka didampingi kuasa hukumnya yang dia tunjuk sendiri," jelas Rizky.

Pantauan di Kejati Riau, tersangka Surya Darmawan dibawa masuk ke mobil yang akan membawanya ke tempat penahanan. Terlihat ia menggunakan baju kemeja putih yang dibalut rompi oranye khas tahanan korupsi. Selain itu, dia juga mengenakan topi, kacamata dan masker.

Tersangka Surya Darmawan berupaya mengalihkan wajahnya saat kamera wartawan menyorot ke arahnya.

Untuk diketahui, Surya Darmawan merupakan 1 dari 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam perbuatan dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang tersebut.

Empat orang tersangka, yakni Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas sudah disidangkan.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, statusnya kini buron dan masuk DPO. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat