Setoran Awal Haji Tahun 1444 H/ 2023 M Bisa Jadi Rp40 Juta
Kamis, 06 Oktober 2022 - 06:42:46 WIB
|
Plt Kakan Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelaksanaan haji tahun 1444 H/2023 M terus dimatangkan. Salah satu bahasan adalah soal biaya Masyair.
Biaya Masyair ini biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah dan Mina saat pelaksaan haji.
Pada pelaksanaan haji tahun 1443 H/ 2022 M, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) biaya Masyair dibebankan kepada pemerintah melalui dana abadi haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait hal ini Plt Kakan Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid mengatakan, jika biaya Masyair itu dibebankan ke jamaah, maka biaya setoran awal haji bagi yang sudah mendapat porsi, bisa mencapai Rp40 juta naik dari sebelumnya hanya Rp25 juta.
Karena sesuai informasi dan bincang dengan pihak Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI belum lama ini, biaya ril haji tahun depan itu Rp100 juta, sementara tahun ini biaya ril haji atau penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) include tim pemandu haji daerah (TPHD) Rp78 juta lebih.
"Jadi diperkirakan biaya pelunasan bagi masing-masing jemaah haji, bisa mencapai Rp40-45 juta kalau biaya masyair dibebankan kepada jemaah," jelas Wahid.
Namun kata Wahid lagi, sejauh ini belum disosialisasikan kepada masyarakat atau calon jemaah haji. Pihaknya masih menunggu surat resmi terkait hal ini.
Sementara itu, informasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana diberitakan sejumlah media, pihak Kemenag sudah menggelar forum mudzakarah perhajian.
Di antara hasil pertemuan itu adalah usulan kenaikan uang muka atau setoran awal daftar haji. Dari saat ini Rp25 juta per orang menjadi Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang.
Forum tersebut menghasilkan 10 masukan, di antaranya adalah usulan kenaikan setoran awal daftar haji menjadi Rp30 juta per orang atau Rp40 juta per orang. Kenaikan ini diharapkan menjaga keberlangsungan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan lainnya adalah sosialisasi biaya riil penyelenggaraan haji yang harus dibayar oleh jemaah.
Seperti diketahui tahun ini biaya riil haji sekitar Rp100 juta per orang. Tetapi jemaah hanya membayar biaya haji sekitar Rp 39,8 juta per jemaah.
Usulan lainnya aspek istitha’ah (kemampuan) berhaji secara finansial harus diperketat. Supaya dana haji tidak menjadi seperti uang arisan berantai dan hanya menguntungkan orang-orang di antrean depan saja.
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menyambut positif rekomendasi dari pertemuan tersebut. Khususnya soal sosialisasi biaya haji riil kepada masyarakat. "Pemerintah harus transparan soal biaya haji sebenarnya berapa. Supaya masyarakat bisa memahaminya," katanya, Selasa (4/10/2022).
Kemudian tentang kenaikan setoran awal pendaftaran haji, Ismed juga tidak mempersoalkan. Selama memang pertimbangannya biaya haji terkini yang harus ditanggung jemaah. Dia menegaskan dalam ibadah haji ada konsep istitha’ah atau mampu secara kesehatan dan finansial. "Justru tidak dibenarkan ada subsidi dalam biaya haji," katanya.
Ismed menuturkan setiap jemaah sejatinya harus membayar biaya haji seluruhnya dari kantong sendiri. Perkara ada nilai hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, itu dikembalikan kepada jemaah. Tidak langsung memotong atau mensubsidi biaya haji. (sr3,jpg)
Komentar Anda :