Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Aturan Oleh Imigran Masih Sulit Diterapkan
Rabu, 28 September 2022 - 21:43:38 WIB
|
Acara Sosialisasi Ragulasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan Potensi tindak pidana perdagangan orang Kesbangpol. (Foto: suluhriau.com)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran dilakukan imigran sejauh ini masih sulit dilakukan.
Sejauh ini ibaratnya baru 'mencubit' saja, sehingga masih kerap ditemukan saat ini imigran melakukan pelanggaran sesuai regulasi yang ada.
Hal itu diungkapkan Kaban Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan Wakasat Intelkam Polresta Pekanbaru AKP Rinaldi saat menjadi nara sumber dalam "Sosialisasi Ragulasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan Potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)" digelar Kesbangpol Pekanbaru bersama stakeholder, Rabu (28/9/2022).
Zulfami menjelaskan, beberapa pelanggaran selama ini dilakukan imigran, seperti unjuk rasa imigran, ada yang bekerja dan lainya, yang di dalam aturan tidak dibenarkam, namun penanganannya hanya sifatnya preventif, tidak diproses secara hukum.
"Kalau demo dibubarkan, melanggar yang lain juga sifatnya dicegah. "Ya ibaratnya dicubitlah," katanya.
Padahal, tidak sedikit larangan bagi pengungsi ini agar dipatuhi selama berada di negara yang menampungnya.
Wakasat Intelkan AKP Rinaldi menambahkan, pihaknya mencatat sudah ratusan kali unjuk rasa digelar oleh imigran asal Afganistan hingga tahun 2022 ini, dan isu yang diangkat teap.sama antara lain mereka meminta Pemerintah Indonesia untuk resetlement ke negara ketiga.
"Kita dengan.berbagai pihak terkait sudah berkali-kali menjelaskan kepada imigran itu mengapa tidak dilakukan resetlement, tapi terus saja demo dan mengangkat isu itu, kitapun sulit melakukan penegakan hukum, kendati perbuatan itu melanggar," katanya.
Bahkan juga ada pelanggaran penggunaan sepeda motor bagi imigran, dan pihaknya kata AKP
Rinaldi mencatat ada banyak kenderaan bermotor di sembilan akomodasi imigran di Pekanbaru. Namun, tindakan yang bisa dilakukan tilang, tapi tetap saja kondisi tidak berubah.
Banyak lagi persoalan imigran ini di Pekanbaru, tapi sejauh ini masih tetap bisa diatasi dengan pendekatan humanis.
Sementara itu, perwakilan dari UNHCR Muhammad Rafki Sukri dalam kesempatan itu, juga menjelaskan ada tudingan dari imigran Afganistan bahwa PBB-UNHCR tidak meresetlement ke negara ketiga, karena dikirim atau tidak ke negara ketiga tergantung dari permintaan negara ketiga seperti Australia, Kanada atau lainnya. "Itu bukan hak imigran, itu tergantung persetujuan negara tujuan," kata Muhammad Rafki.
Ditambahkannya, pihak UNHCR sudah menjelaskan ke imigran tersebut tentang hal ini, namun mereka juga tetap menuntut. (sr3)
Komentar Anda :