Lama Jadi Polemik, Lahan Pasar Cik Puan Akhirnya Resmi Diserahkan ke Pemko Pekanbaru
Senin, 26 September 2022 - 21:50:59 WIB
|
Penyerahan HPL Pasar Cik Puan ke ke Pemko Pekanbaru.
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Lahan Pasar Cik Puan Pekanbaru yang sempat lama berpolemik soal status lahan apakah aset Pepmrov Riau atau Pemko Pekanbaru, kini statusnya sudah sah sebagai aset Pemko Pekanbaru.
Penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru dilakukan pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, Senin (26/9/2022).
Sertifikat HPL Pasar Cik Puan itu diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syoffaizal.
Syoffaizal mengatakan, sejak awal dulu pencatatan Pasar Cik Puan itu tercatat sebagai milik provinsi dan Pemko Pekanbaru juga mencatat.
"Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," katanya.
Dikatakan, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu saja. Kalau Provinsi ya provinsi kalau kota ya kota. "Nah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.
Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, Pemko segera membahas kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.
"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," ungkapnya.
Pasar Cik Puan kini sudah sah menjadi aset Pekanbaru dan sertifikatnya juga sudah terima
Seperti diketahui, di lahan Pasar Cik Puan terebut sudah sejak lama ada bangunan pasar yang belum jadi. (sr4)
Komentar Anda :