Rabu, 24 April 2024
Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
 
Metropolis
Lama Jadi Polemik, Lahan Pasar Cik Puan Akhirnya Resmi Diserahkan ke Pemko Pekanbaru

Metropolis - - Senin, 26/09/2022 - 21:50:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Lahan Pasar Cik Puan Pekanbaru yang sempat lama berpolemik soal status lahan apakah aset Pepmrov Riau atau Pemko Pekanbaru, kini statusnya sudah sah sebagai aset Pemko Pekanbaru.

Penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru dilakukan pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, Senin (26/9/2022).

Sertifikat HPL Pasar Cik Puan itu diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Pj  Walikota Pekanbaru Muflihun yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syoffaizal.

Syoffaizal mengatakan,  sejak awal dulu pencatatan Pasar Cik Puan itu tercatat sebagai milik provinsi dan Pemko Pekanbaru juga mencatat.

"Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," katanya.

Dikatakan, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu saja.  Kalau Provinsi ya provinsi kalau kota ya kota. "Nah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.

Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, Pemko segera membahas kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.

"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," ungkapnya.

Pasar Cik Puan kini sudah sah menjadi aset Pekanbaru dan sertifikatnya juga sudah terima

Seperti diketahui, di lahan Pasar Cik Puan terebut sudah sejak lama ada bangunan pasar yang belum jadi. (sr4)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved