Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Pemilu 2024
Isu Jokowi Wakil Presiden 2024 Bisa Menghambat Suksesi Nasional
Kamis, 15 September 2022 - 08:59:21 WIB
Hamdi Muluk (kompas.com)

SULUHRIAU- Jika wacana Presiden Joko Widodo yang berpeluang menjadi calon wakil presiden pada 2024 mendatang terwujud maka dikhawatirkan bisa menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.

"Mungkin isu moral politik atau isu etika politiknya bahwa mengurangi kesempatan generasi berikutnya yang mungkin lebih berkompeten mengurus Republik. Jadi suksesi bisa-bisa terhalang," kata pakar psikologi politik Hamdi Muluk dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Soal ancaman terbukanya peluang penyalahgunaan atau memperpanjang kekuasaan jika wacana terwujud, menurut Hamdi hal itu kemungkinan besar tidak terjadi di masa kini.

"Kalau ini yang dikhawatirkan menurut saya bukan itu isunya. Karena sekarang check and balances sudah kuat di kita. Presiden enggak bisa lagi otoriter seperti zaman Orba. Jadi bukan di sini kekhawatirannya," ucap Hamdi.

Hamdi menilai Jokowi sebagai presiden yang sudah memerintah selam 2 periode sebaiknya mengambil sikap tidak kembali terlibat dalam perebutan kekuasaan.

"Dalam konteks bahwa tahap berikutnya dari seorang presiden yang sudah 2 periode adalah tahap statesman, negarawan. Harapan orang adalah Jokowi setelah ini masuk pada tahap negarawan, menjadi guru bangsa," ujar Hamdi.

"Jadi ekspektasi masyarakat lebih ke arah itu. Jadi masyarakat menilai lebih pantas Jokowi memilih jalan negarawan," ucap Hamdi.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Terkait wacana itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024. Namun, tetap saja ada syaratnya, misalnya harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Pacul mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Namun, tergantung apakah Jokowi ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak. Menurut dia, itu adalah keputusan dari Jokowi sendiri. "Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Sementara itu, Pacul menekankan bahwa siapa capres dan cawapres dari PDI-P yang maju akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P.

Jika PDI-P sudah membuat keputusan, kata Pacul, semua kader wajib mematuhinya. "Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," imbuh Pacul.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sumber: kompas.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat