Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik, KPU Riau Berharap Seiring dengan Peningkatan Kinerja
Rabu, 07 September 2022 - 22:11:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pada pemilu 2024 mendantang honor petugas adhoc naik signifikan dibanding pemilu 2019 lalu.
Kenaikan honor badan adhoc pemilu ini sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan tahapan pemilihan.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022," ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, pada acara Coffe Morning KPU Riau Bersama Media, Rabu (7/9/2022).
Melalui kanaikan honor badan adhoc, KPU Riau berharap seiring atau garis lurus dengan peningkatan kinerja, profesionalitas, dan integritas rekan-rekan Badan Adhoc pada Pemilu 2024.
Dijelaskanya, Nugroho kenaikan honor badan ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Nugroho Noto Susanto menambahkan, kenaikan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) honor ketua dari sebelumnya Rp1.850.000 pada pemilu 2019 menjadi Rp2.500.000. Pada Pemilu 2024, anggota dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000; sekretaris dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.850.000; dan pelaksana dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Kenaikan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk honor ketua dari Rp900.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.500.000 pada Pemilu 2024); anggota dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000; sekretaris dari Rp800.000 menjadi Rp1.150.000; pelaksana dari Rp750.000 menjadi Rp1.050.000.
Kenaikan honor Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih dari Rp800.000 menjadi Rp1.000.000.
Untuk kenaikkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk honor ketua dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000; anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000; Satlinmas dari Rp500.000 menjadi Rp700.000.
Kenaikan honor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk honor Ketua PPLN naik dari Rp8.000.000 naik menjadi Rp8.400.000; anggota Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000; sekretaris dari Rp7.000.000 tetap Rp7.000.000; pelaksana juga tetap Rp6.500.000, begitu pula Pantarlih tetap Rp6.500.000.
Kenaikkan honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri Honor untuk Pantarlih luar negeri tidak mengalami kenaikan. Tetap Rp6.500.000.
Kenaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) honor KPPSLN juga tidak mengalami kenaikan. Honor ketua 6.500.000, anggota 6.000.000, dan Satlinmas LN 4.500.000.
"Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024," terangnya.
Untuk santunan meninggal Rp36.000.000 per orang, Cacat Permanen Rp30.800.000 per orang, luka Berat Rp16.500.000 per orang, Luka Sedang Rp8.250.000 per orang dan Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas apresiasinya kepada petugas Badan Adhoc Pemilu 2024. Dengan kanaikan honor badan adhoc," ujarnya.
Selain itu, dengan kenaikan honor ini juga diharapkan, akan termotivasi masyarakat di berbagai kalangan untuk menjadi badan adhoc dan yang terpenting tercipta kualitas terhadap pelaksanaan pemilu. (src)
Komentar Anda :