Kejagung Langgsung Tahan Surya Darmadi Tersangka Penyerobotan Lahan di Inhu Riau
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:50:24 WIB
|
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi. (Foto: CNN Indonesia)
|
SULUHRIAU-- Buronan Surya Darmadi langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Diketahui, Surya yang sempat buron akhirnya tiba di Kejagung pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.56 WIB.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan usai tiba di Kejagung, Surya akan langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.
"Dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin kepada wartawan.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8/2022).
"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :