Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa, Ini Alasan Polisi Atas Penahanannya
Jumat, 05 Agustus 2022 - 22:25:17 WIB
SULUHRIAU -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," imbuh Zulpan.
Polisi mengungkapkan salah satu alasan penahanan Roy Suryo karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan hilangkan barbuk dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.
Pertimbangan penahanan oleh penyidik ini, kata Zulpan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul
Komentar Anda :