Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
9 Tahun Kabur, Pelarian Pelaku Pembunuhan Sadis di Pekanbaru Berakhir di Ringkus Polisi

Hukrim - - Jumat, 05/08/2022 - 21:39:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelarian  selama 9 tahun RST pelaku kasus pembunuhan sadis di Pekanbaru berakhir dengan ditangkap polisi.

Pelaku kasus pembunuhan sadis dilakukan oleh pelaku di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tahun 2013 silam itu ditangkap pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, RTS ditangkap saat berada di Kampung Nelayan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/7/2022) lalu.

Kasus pembunuhan yang disangkakan kepada RTS terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2013 lalu. Kala itu RTS melakukan pembunuhan berencana dengan cara membakar korbannya dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

"Kasus ini cukup lama dalam pengungkapannya, lebih kurang 9 tahun dikarenakan tersangka ini cukup licin dan berpindah-pindah sehingga penyidik di Polresta Pekanbaru agak sedikit kesulitan untuk menemukan tersangka," kata Pria Budi, Jumat (5/8/2022).

Dikatakan, kendala terbesar dalam menangkap pelaku karena tersangka selalu berpidah-pindah dari Pekanbaru ke Sumatera Utara dan ia juga telah mengubah identitasnya.

"Motif.pembunuhan ini, tersangka marah karena istri dan anaknya dibawa oleh korban tanpa izin beliau, sehingga terjadilah kejadian pembunuhan tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh, kasus pembunuhan itu berawal ketika korban BT saat itu membawa istri dan anak RTS dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Hal itu dilakukan karena tersangka dan istrinya sering cekcok dan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal inilah yang membuat korban BT selaku keponakan dari istri pelaku, menjemput anak dan kakaknya itu untuk dibawa ke rumahnya.

Mengetahui hal itu, tersangka segera mengejar istri dan anaknya itu menggunakan sepeda motor. Ditengah perjalanan, pelaku sempat membeli bensin dan berencana untuk menghabisi adik istrinya itu dengan cara membakarnya.

"Setibanya di TKP di Jalan Indrapuri, disetop kendaraan korban, sama-sama berhenti di sana, kemudian tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya," katanya.

Setelah membakar BT, tersangka langsung kabur tanpa mempedulikan keadaan korban saat itu. Korban sempat dibantu oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban dibawa ke rumah sakit umum, dirawat selama 6 hari, namun korban meninggal dunia," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RTS dijerat Pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved