Dishub Sebut Tarif Parkir Belum Naik, Warga: Peraktik di Lapangan Bagaimana?, Coba Cek!
Jumat, 29 Juli 2022 - 15:20:41 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Gonjang-ganjing rencana penerapan tarif baru parkir kendaraan di Pekanbaru makin dirasakan masyatakat.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menyatakan baru akan melakukan sosialisasi terkait tarif baru parkir ini Agustus bulan depan.
"Kalau ada sekarang ini juru parkir yang minta tarif lebih jangan dikasih. Karena aturan tersebut belum berlaku," ujar Kadishub Pekanbaru Yuliarso, kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Ia mengingatkan, saat ini tarif parkir berlaku masih yang lama, yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Sebab kata Yuliarso, diperkirakan pemberlakuan tarif parkir baru ini akan dilakukan Bulan September.
"Itu baru estimasi, belum ada keputusan. Masih akan melaporkan hal ini kepada Pj Walikota Pekanbaru. Nantinya keputusan ada di tangan Pj Walikota Pekanbaru," katanya.
Ditambahkan, untuk kebijakan kenaikan tarif parkir ini, kepada pihak-pihak terkait sudah dokomunikasikan, termasuk akademisi, konsultan dan tenaga ahli. Mereka memberikan pertimbangan dan masukan. Termasuk konsultan juga telah menghitung kemampuan terkait kenaikan tarif ini.
Yuliarso juga menegaskan, di masa sosialisasi kenaikan tarif parkir disampaikan kepada masyarakat dan juru parkir belum bisa penarikan sesuai tarif baru.
"Agustus itu sosialisasi hanya informasi saja ya, belum ada penarikan," terangnya.
Kenaikan tarif kendaraan ini juga akan diikuti dengan perbaikan pelayanan. Hal ini sudah ditekankan kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkir.
Pelayanan parkir dikatakan Yuliarso harus lebih baik. "Jukir harus menyambut mobil yang datang dan mengantar mobil keluar. Pengelola atau Jukir jangan hanya narik uang aja, harus seimbangkan dengan pelayanan. Namanya jasa layanan," tegasnya.
Namun di lain pihak, dampak rencana kenaikan tarif inipun sudah dikeluhkan warga. Diduga sudah ada oknum jukir menaikkan harga parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
Seperti disampaikan salah seorang warga, ia parkir di depan salah satu toko emas di Jalan T. Tambusai. Ketika dikasih uang Rp2.000 tidak dikembalikan oknum jukir. "Pas kata jukir," tiru warga saat dikasih Rp2.000.
Selain itu, salah seorang warga Rustam (40) mengaku ia membayar parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua di depan Mal SKA tepatnya di titik Jl Sukarno-Hatta dan Jl Tambusai depan Mal SKA juga.
Ia sendiri mengaku tidak tahu, apakah tarif parkir naik, atau memang hanya di lokasi itu tarif parkir berlaku Rp2.000. "Petugas Dishub harusnya kroscek ke lapangan, sehingga ada kepastian dan aturan sesungguhnya berjalan, "pungkas Rustam. (src)
Komentar Anda :