Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Ekbis
Konten YouTube Sudah Banyak Penonton Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank
Jumat, 22 Juli 2022 - 20:42:57 WIB

SULUHRIAU-  Bagi para YouTuber atau para konten kreatif yang mengunggah konten ke YouTube dan berhasil menggaet banyak penonton bisa jaminan hutang ke bank.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengungkapkan konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

PP itu turut mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif termasuk YouTuber. Sehingga nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna di kanal YouTube DJKI Kemkumham pada Kamis (21/7/2022).

Syarat Konten Jadi Jaminan

Untuk bisa dijadikan jaminan pinjaman bank, konten YouTube tersebut harus memenuhi syarat, di antaranya jumlah penonton video. Yasonna menyebut penontonnya harus di angka jutaan demi mendapat pinjaman bank.

"Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan taksiran nilai jaminan dari video YouTube tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga keuangan yang berwenang, dan semakin tinggi value dari karya cipta maka semakin tinggi pula nilai pinjaman yang diberikan.

"Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ujar Yasonna lagi.

Musik dan Lukisan

Selain konten Youtube, PP Nomor 24 Tahun 2022 itu juga mengatur 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan objek jaminan utang.

Ketujuh belas subsektor tersebut yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.

Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Sumber:  kompas tv, Kanal YouTube DJKI Kemkumham
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat