Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
 
 
☰ Gaya Hidup
Nikita Mirzani Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Kamis, 21 Juli 2022 - 21:03:58 WIB
Nikita Mirzani (Foto: YouTube Crazy Nikmir REAL

SULUHRIAU- Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota karena dinilai tidak kooperatif.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 persone polwan.

"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelas Shinto Kamis, (21/7/2022).

Menurut Shinto, penangkapan dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6/2022) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022), namun dua panggilan pemeriksaan itu tidak dipenuhi oleh Nikita Mirzani.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.

Sita Barang Bukti

Shinto mengatakan pihaknya pun telah mengirimkan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani ke JPU pada Selasa (12/7/2022).

Selain itu sejumlah barang bukti di rumah Nikita ikut disita penyidik.
"Penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022)," terang Shinto.

Dia menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Hak-hak Nikita sebagai tersangka pun akan dipenuhi penyidik.

"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," pungkas Shinto.

Sumber: detik.com
Editor: Khairull





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat