Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Sampaikan Pledoi, Annas Maamun: Sebelum Dipanggil Allah Swt Beri Saya Kesempatan Hidup Tenang
Kamis, 21 Juli 2022 - 20:07:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa dalam perkara pidana korupsi APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Ia mengakui telah memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Namun, dia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman atas kesalahannya tersebut.

"Pemberian uang pada anggota DPRD adalah benar. Kesalahan saya adalah saya tidak melarang," ujar Annas Maamun saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapannya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).

Annas Maamun membacakan pledoi pribadi melalui video teleconference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ada 8 lembar berisi pembelaan yang ditulis tangan langsung oleh Annas Maamun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, mantan Bupati Rokan Hilir itu membuka pledoinya dengan ucap syukur kepada Allah SWT yang telah memberkati kesehatan pada dirinya hingga bisa mengikuti jalannya persidangan.

Annas Maamun juga berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Riau yang sudah memberikan dukungan dan semangat kepada dirinya sejak 4 bulan lalu ditahan karena suap pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

"Saya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, ini untuk kedua kalinya. Pada 2014, saya juga menginap di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dan dihukum 6 tahun penjara," tutur Annas Maamun.

Selama ditahan, Annas Maamun mengaku rindu kepada 10 anak dan 24 orang cucunya. Di usianya yang ke-83 tahun, harusnya kebahagiaan berkumpul bersama keluarga yang harus dinikmatinya, bukan justru di penjara. "Saya lahir 17 April 1940," ungkap Annas Maamun

Meski berusia renta, pria yang akrab disapa Atuk itu tetap menjalankan hukuman sampai dirinya mendapat grasi selama 1 tahun oleh Presiden Joko Widodo.

Annas Mamun menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu dia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus PT Duta Palma Group. Atas hal itu, KPK memberikan surat keterangan berisi terimakasih atas bantuan yang diberikan.

"Atas surat KPK itu, Kemenkumham mengeluarkan surat tentang pemberian remisi. Saya dapat remisi 31 bulan 15 hari. Hanya saja surat itu terlambat saya terima dan saya terima di akhir pembebasan saya sedangkan saya sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara," ungkap Annas Maamun.

Ia pun membeberkan kenapa dirinya kembali terjerat hukum. Semua berawal dari kepala dinas atau SKPD yang menyampaikan pada dirinya akan memberikan uang pada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Kesalahan ketika itu, Annas Maamun tidak melarangnya. Dia juga membantah tuduhan yang menyebut kalau dirinya sebagai inisiator pemberian uang, sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.

"Tapi saya membantah JPU kalau saya sebagai inisiator yang memberikan uang pada DPRD. Inisiator adalah Pak Wan Amir Firdaus yang saat itu Asisten II bidang pembangunan, sekaligus menentukan siapa saja yang akan diberi, dan sekaligus mencari uang," beber Annas Maamun.

Ketika pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau, 1 September 2014, hadir TAPD dan anggota DPRD Riau. Mereka secara bersama memutuskan untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Riau, karena ada permintaan dari anggota DPRD Riau.

Annas Maamun menegaskan, para saksi di persidangan sepakat berbohong agar selamat dari jeratan hukum. "Kesalahan ditumpahkan kepada saya untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing," kata Annas Maamun.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas Maamun menyebut dirinya hanya menyampaikan mobil dinas hanya bisa dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD yang terpilih lagi. Sedangkan yang tidak terpilih, tidak dibolehkan.

Atas keterangan itu, Annas Maamun berharap kerendahan hati majelis hakim agar dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini. Kepada JPU, Annas Maamun berharap memberikan bantuan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya.

"Saya berharap karena saya ingin di akhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun, ingin berada di tengah-tengah anak saya 10 orang dan cucu saya 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil-kecil," harap Annas Maamun suara tersedak menahan tangis.

"Berikanlah saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang, sebelum dipanggil Allah Subhanahu wa ta'ala memanggil saya," sambung Annas Maamun.

Atas pembelaan tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota
DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. "Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.

Annas Maamun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana. (src,trb)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat