Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Riau Dua Periode Rusli Zainal Telah Keluar dari Lapas Hari Ini
Kamis, 21 Juli 2022 - 10:21:43 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Gubernur Riau dua periode Rusli Zainal saat ini telah bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, setelah mengalami masa tahanan 2/3 dari pidana selama 10 tahun.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno mengatakan, Rusli Zainal hari ini diberikan program pembebasan bersyarat pada tanggal 21 Juli 2022.
"Pidana beliau itu 10 tahun, kemudian sudah menjalani 2/3 dari pidana karena berkaitan dengan PP 99, maka sisa pidana itu ditambahkan setengah lagi untuk 2/3 nya, beliau juga mendapatkan remisi, seperti umum dan khusus," kata Sapto, Kamis (21/7/2022).
Sapto menenerangkan, mantan orang nomor satu di Riau tersebut masih bersifat pembebasan bersyarat.
"Jadi pembebasan bersyarat, namanya ini percobaan, artinya beliau ini masih percobaan untuk pembebasannya. Maka nanti pembebasan murninya di tahun 2023 sekitar Bulan November, jadi masa percobaan bebasnya 1 tahun lebih," jelasnya.
Dikatakannya, setelah dari Lapas, Rusli Zainal diserahkan ke Balai Pemasyarakat (Bapas) untuk melaksanakan pembimbingan bagi warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat.
"Tadi kita serahkan ke Bapas, tugas dari Bapas melaksanakan pembimbingan bagi warga binaan yang mendapat pembebasan masyarakat dan lain-lain. Kewajiban warga binaan yang diberikan pembebasan bersyarat adalah nantinya wajib melapor kepada Bapas dan wajib mengikuti program pembimbingan yang dilaksanakan oleh Bapas," pungkasnya. (src)
Komentar Anda :