Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Metropolis
Bebas Bersyarat, Pj Walikota Pekanbaru akan Ikut Jemput Rusli Zainal ke Lapas
Rabu, 20 Juli 2022 - 21:25:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022).

Jika tidak ada aral, nantinya Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun akan ikut menyambut dan menjemput mantan orang nomor satu di Riau tersebut.

"Jika tidak ada halangan, saya akan ikut menjemput," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan sosok Ruzli Zainal adalah figur dan tokoh Provinsi Riau.

"Kalau bagi kami, tentu kita senang atas bebasnya beliau. Karena Rusli Zainal adalah figur dan tokoh provinsi Riau. Banyak jasa-jasanya serta pembangunanya untuk Provinsi Riau," katanya.

Dirinya berharap dengan hadirnya kembali Rusli Zainal di tengah masyarakat bisa memotivasi serta bisa memberi tunjuk ajar terutama bagi pejabat sekarang.

"Dan tentunya Rusli Zainal bisa menjadi orang tua serta guru kita untuk membangun kota ini, khususnya Pekanbaru," ucapnya.

Selain, Pj Wako, keluarga dan beberapa tokoh politik, termasuk Golkar diinformasikan akan turut menjemput mantan Gubernur Riau itu.

Seperti diberitakan, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winaro menjelaskan saat ini masih ada serangkaian proses administrasi terlebih dahulu yang harus dilengkapi oleh mantan Gubernur Riau 2 periode tersebut sebelum bebas dari penjara.

"Masih mengurus proses-proses administrasi dan lain-lainnya terkait akan dibebaskan ya beliau (Rusli Zainal)," kata Sapto, Rabu (20/7/2022).

Saat ditanya terkait waktu bebasnya adalah besok, 21 Juli 2022, Sapto hanya mengiyakan.

"Ya (besok), kita doakan semoga tidak ada kendala sehingga pembebasan Rusli Zainal sebagai tokoh di Riau bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Perkara menjerat Rusli Zainal masuk penjara terkait
dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014.

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat