Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Habib Rizieq Shihab: Status Saya Tahanan Kota
Rabu, 20 Juli 2022 - 12:06:43 WIB
HRS saat konferensi pers di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7/2022). (Foto: Tangkapan Layar)

SULUHRIAU, Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota meski sudah bebas bersyarat dari lapas pada hari ini.

Hal itu seperti disampaikannya di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, yang dilihat Rabu (20/7/2022). Hingga pukul 11.45 WIB, sudah ditonton 4,8 ribu.

"Pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq dalam konferensi persnya tersebut.

Rizieq menjelaskan tiap bulannya harus membuat laporan kepada otoritas terkait. Ia juga menjelaskan tak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.

"Tak boleh keluar kota, keluar pulau atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata dia.

Meski demikian, Rizieq mengatakan dirinya masih boleh melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar. Akan tetap ada beberapa hal yang harus dijaga untuk tak boleh dilakukannya.

"Tapi sama sekali tak kurangi semangat juang kita dan Insya Allah tak kurangi perjuangan kita menyelamatkan negara Indonesia dari segala kedaruratan," kata Rizieq.

Dalam kesempatan itu, di awal HRS mengatakan, bahwa pembebasan bersyarat jaminan keluarga, terutama isteri dan dukungan dari tim pengacara dan rekan-rekan seperjuangan.

Ia pun mengatakan, akan tetap berjuang amal makruf dan nahi mungkar.

Sementara itu Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan, kan yang bersangkutan sudah diputus pidana. Setelah dikeluarkan program pembebasan bersyarat, statusnya sebagai klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, wajib ikuti bimbingan dan ketentuan-ketentuan Bapas," jelas Rika.

Rika Aprianti menuturkan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

"Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas," ujar Rika.

Diketahui, Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB pagi tadi. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Sumber: Kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, CNN Indonesia.com
Editor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat