Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Segera Bebas Bersyarat dari Penjara
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:15:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), akan bebas dari Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Gubernur Riau dua periode tersebut dapat Pembebasan Bersyarat (PB).
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, menyebut pembebasan bersyarat terhadap Rusli Zainal sudah disetujui.

"Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," kata Koko, Selasa (19/7/2022).

Koko menyebut, kepastian tanggal PB terhadap Rusli Zainal didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administasi PB Rusli Zainal.

Meski begitu, Koko mengungkapkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut. "Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," ungkap Koko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menyatakan, berdasarkan revisi PP 99, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi kepada Rusli Zainal.

Menurutnya, Rusli Zainal sudah membayarkan denda berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," kata Sapto.

Otorisasi SK PB sudah diusulkan ke Kemenkumham

"Kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini, kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," tegas Sapto.

Disinggung apakah nanti jika Rusli Zainal mendapatkan remisi HUT RI pada 17 Agustus 2022 maka langsung bebas, menurut Sapto tidak menutup kemungkinan.

"Ya kalau otorisasi SK tidak turun, ya nunggu remisi Agustus. Berarti nanti dikurangi lagi, bisa saja langsung bebas itu nanti. Ini otorisasi PB. Kalau otorisasi PB turun, ya kita bebaskan, karena itu perintah Dirjen (Pemasyarakatan)," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, juga tidak bisa memastikan Rusli Zainal bebas murni pada Juli ini.

"Belum (bebas Juli 2022, red). Masih menunggu pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) Agustus, 17 Agustus dulu," ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Mulyani menyatakan hal itu baru diketahui Rusli Zainal dapat remisi.
"Nanti dikabari setelah beliau mendapat remisi, dan berapa bulan yang akan diterima setelah remisi-nya," kata Mulyadi.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Namun KPK tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat