Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
6 Fakta Kasus Holywings soal Promo Alkohol untuk Muhammad dan Maria
Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:14:53 WIB
Holywings mendapat kecaman luas setelah promo alkohol untuk Muhammad dan Maria. (Tangkapan layar facebook Holywings Indonesia)

SULUHRIAU- Holywings tengah menjadi sorotan karena unggahan promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Promo di unggah via media sosial mereka. Namun tak lama, unggahan promo itu dicabut disusul unggahan permintaan maaf.

Meski sudah dicabut, tangakapan layar promo kadung beredar dan jadi perbincangan publik terutama di media sosial.

Kecaman datang bertubi dari berbagai pihak disertai laporan ke polisi. Ada pula ormas yang mendatangi Holywings lagsung meski tutup._

Kontroversi Holywings: Prokes hingga Promo Alkohol 'Muhammad-Maria'
Berikut fakta-fakta kasus promo Holywings:

1. Promo Alkohol Muhammad dan Maria

Promosi minuman alkohol dari Hollywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Promosi itu sebelumnya diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada 22 Juni lalu.

Kasus ini telah masuk proses pidana di polisi. Kecaman juga datang dari berbagai pihak.

2. Holywings Minta Maaf


Usai promosinya menuai kontroversi, Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis itu.

"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Holywings mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat.

3. Dilaporkan ke Polisi

Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Laporan dibuat oleh seorang bernama Feriyawansyah pada Jumat (24/6/2022) dini hari.

Kuasa hukum Feriyawansyah, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya melaporkan Holywings karena telah melakukan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu.

Laporan tersebutteregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut,Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

4. Enam Tersangka

Polda Metro Jakarta Selatan menetapkan enam enam orang karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka antara lain, Creative Director Holywings (SDR), Head Team Promotion (NDP), pembuat desain promo (DAD), admin media sosial (EA), social media officer (AAB), serta admin tim promo (AAM).

Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

5. Digeruduk Ormas

Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta melakukan konvoi dan menyatroni beberapa cabang Holywings di Jakarta usai ada promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

GP Ansor menggelar doa bersama mujahadah sebelum konvoi ke sejumlah cabang Holywings di Senayan, Gatot Subroto dan Pantai Indah Kapuk pada Jumat malam (24/6'2022).

Agenda GP Ansor disebut akan berlanjut pada Sabtu (25/6). Namun belum bisa dipastikan cabang Holywings mana saja yang akan disatroni pada Sabtu hari ini.

6. Ramai Dikecam


Promosi yang dilakukan Holywings menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengecam tindakan Holywings dan menganggapnya menyebalkan.

"Ya saya kira tidak elok dan menyebalkan. Nama yang menjadi simbol Islam dipakai main-main," kata Dadang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/6/2022).

Tak hanya Muhammadiyah, kecaman serupa juga datang dari GP Ansor DKI Jakarta dan MUI DKI Jakarta.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengingatkan agar Holywings ataupun pihak manapun tidak lagi mengulang perbuatan sensitif yang berpotensi menyinggung orang beragama di Indonesia. Sementara pihak GP Ansor DKI akan melaporkan Holywings ke Bareskrim Polri. (*)

Sumber:  CNNIndonesia.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat