Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Hukrim
Setelah 8 Tahun Buron, Terpidana Pembunuhan Berencana di Kepenuhan Rohul Ditangkap
Jumat, 24 Juni 2022 - 14:06:26 WIB
Setelah 8 Tahun Buron, Terpidana Pembunuhan Berencana di Kepenuhan Rohul Ditangkap

SULUHRIAU, Rohul- Delapan tahun jadi buronan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nurbaiti, di Dusun Sei Emas, Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dibantu Tim Buser Polres Rokan Hulu pada Kamis (24/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Terpidana bernama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar ditangkap di sebuah salon, tepatnya depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono, SH. MH, melalui Kasi Intel Kajari Ari Supandi, SH. MH mengatakan, Mas Gaul merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 29 Juli 2010 telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa kemudian mengajukan banding dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 8 November 2010, Mas Gaul dibebaskan dari semua dakwaan.

Kejaksaan Negeri Rohul kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan MA menjatuhkan kembali pidana penjara kepada terdakwa selama 16 Tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014.

"Bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rokan Hulu adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht/berkekuatan hukum tetap, agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang  15 tahun," jelasnya.

Ari Supandi menegaskan tim Tabur Kejaksaan Negeri Rohul berkomitmen segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO lain yang masih berkeliaran. (edb, src)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat