Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polres Kampar Ungkap Kronologi dan Identitas Tersangka Bentrokan di Terantang
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:12:17 WIB
Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi SIK MH perlihatkan BB Sajam yang digunakan tersangka saat Bentrok di kebun sawit Desa Terantang, Tambang-Kampar.
TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU, Bangkinang - Polres Kampar menggelar konferensi pers terkait kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Basamo, Desa Terantang kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Rabu, (22/6/2022), di ruang Sat Reskim Polres Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba SIK MH melalui Waka Polres Kampar, Kompol Rachmat Muchamad Salihi SIK MH, menjelaskan, dari kasus ini, Polres Kampar telah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Dijelaskan Waka Polres, 17 orang pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, di antaranya, AA (27) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, PL (37) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru, RF (51) warga desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, YB warga  Kabupaten Ende provinsi NTT, AL (53) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga Desa Terantang kecamatan Tambang, AS (23) warga Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya kota Pekanbaru, MH (43) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru, AD (30) warga kota Batam, dan NR (45) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru.

Kronologis kejadiannya, jelas Waka Polres, Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira pukul 14.00 WIB, pada saat pelapor inisial MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut, dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat Desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolres Kampar mendapat informasi tentang telah terjadinya penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat Desa Terantang di area perkebunan KUD Iyo Basamo D1esa Terantang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Kampar memerintahkan kepada Waka Polres Kampar, Kabag Ops Porles Kampar, Kasat Reskrim serta Kasat Intelkam Polres Kampar untuk mengumpulkan personel guna diberangkatkan menuju tempat kejadian perkara yang berada di Desa Terantang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 WIB, Kapolres Kampar didampingi Dandim 0313/KPR, Waka Polres, Kabag Ops Polres Kampar, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Perhentian Raja bersama gabungan Anggota Polres Kampar dan Polsek Jajaran melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap masyarakat desa Terantang.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan TNI-Polri di bawah pimpinan Kapolres Kampar berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap masyarakat Desa Terantang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 orang tersebut, mengakui telah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Desa Terantang.

Bersama 17 orang pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, handphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

"Kini 17 orang pelaku berikut baran buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Waka Polres.

Terhadap pelaku, kata Waka Polres, satu orang pelaku inisial AR  disangkakan telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara, sedangkan terhadap 16 pelaku lainnya disangkakan melanggar pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dalam kesempatan ini, Waka Polres juga mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.

"Apabila ada yang coba-coba melakukan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, kami dari Polres Kampar akan melakukan tindakan tegas," pungkas Waka Polres.(mxc,syf)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat