Dugaan Korupsi Dana BLU Rp129 M
Mantan Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Jaksa
Selasa, 21 Juni 2022 - 21:56:51 WIB
|
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin, diperiksa jaksa, Selasa (21/6/2022).
Dia jadi saksi dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019.
UIN Suska Riau pada 2019 menerima dana BLU dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523. Diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut.
"Jaksa penyidik memeriksa AM selaku mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. Dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Terhadap Akhmad Mujahidin, jaksa penyidik mendalami terkait proses anggaran. "Bagaimana anggaran dan pertanggungjawaban Anggaran UIN Suska Riau Tahun 2019," ungkap Bambang
Selain Akhmad Mujahidin, jaksa penyidik juga memeriksa SR selaku Kasubag Verifikasi Universitas Suska Riau Tahun 2019. Ia diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran di UIN Suska Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. "Mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam adanya tindak pidana," tutur Bambang.
Untuk diketahui kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi.
Sebelumnya, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran tahun 2019 di UIN Suska Riau, Venny Apriya, Selasa (14/6/2022). Ia dicecar terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana BLU yang dikelolanya di UIN Suska Riau.
Juga diperiksa DK selaku Kabag Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau 2019, LK selaku Kabag Umum UIN Suska Riau 2019 dan MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa UIN Suska Riau 2019.
Kemudian, B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019, A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019, S selaku Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau 2019 dan saksi lainnya.
Untuk diketahui, pada tahap penyelidikan di Bidang Intelijen, diusut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska Tahun 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah. (cakaplah)
Komentar Anda :