Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Gubri Terbitkan SE, Minta Bupati/Walikota Bentuk Gugus Tugas Kawal Harga TBS Sawit
Minggu, 12 Juni 2022 - 19:35:12 WIB

SULUHRIAU- Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Riau untuk membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun pada Jumat (10/6/2022).

Hal itu sesuai Surat Gubernur Riau tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Nomor: 526/DISBUN/1440 tanggal 10 Juni 2022 yang ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar.

Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Invastasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2022.

Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/KB.120/M/6/2022 tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produki Pekebun tanggal 9 Juni 2022.

Ada empat poin penting yang harus dilakukan oleh bupati dan walikota di Provinsi Riau dalam surat tersebut.

Pertama, dalam rangka Pengawalan harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, termasuk melibatkan Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Provisi dan Kabupaten/Kota.

Gugus Tugas tersebut memiliki fungsi antara lain :

a. Melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun.

b. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

c. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.

d. Melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.

Kedua, mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk pencapaian harga TBS produki pekebun diatas Rp. 3.000 per kg.

Ketiga, mempercepat pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.

Lalu, Keempat, mendorong PKS yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) di https://simirah.kemenperin.go.id/ dari Kementerian Perindustrian. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat