Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Kuansing
Ratusan Massa AMPK Demo ke DPRD Kuansing, Tuntut BK Sanksi Oknum Anggota Dewan Rambah Hutan

Kuansing - - Jumat, 10/06/2022 - 22:25:35 WIB

SULUHRIAU, Telukkuantan-  Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) melakukan Aksi unjuk rasa dikantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Jumat, (10/6/2022).

Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK)  menyampaikan orasi di depan kantor DPRD Kuansing tersebut menyampaikan dua tuntutan.

Pertama, mendesak agar DPRD Kuansing memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota DPRD berinisial Sd.

Kedua, menuntut agar hutan yang sudah di eksploitasi dikembalikan ke Negara sebagaiman mestinya sampai adanya izin yang jelas.

Ketua AMPK Dani Saputra, menyebutkan aksi ini merupakan bentuk respon terkait adanya dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di tanami sawit serta di kelola tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Kuansing inisial Sd.

Perilaku tak terpuji oleh oknum anggota DPRD Kuansing yang merambah kawasan hutan dapat mempengaruhi perilaku korporasi maupun masyarakat yang merambah hutan secara besar-besaran," ujar Dani.

Di lokasi yang sama, Boby Hariansyah Purba selaku Korlap aksi, mengungkapkan kekesalannya atas perbuatan yang dilakukan Sd selaku Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Kuantan Singingi seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat

"Kita mendesak kepada Komisi II DPRD Kuantan Singingi memberikan penjelasan serta kita berharap kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap sebuah pengakuan yang dilakukan oleh saudara Sd," jelas Boby.

Menurut Boby, Sd mengakui bahwa mereka telah membuat  kebun di hutan kawasan  yang jelas-jelas itu sudah menyalahi aturan main tentang UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3.

"Sebelumnya kita juga ucapkan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian Resort Kuantan Singingi serta kepada  Ketua Komisi II Darmizar Fraksi PPP, Satria Mandala Fraksi PDIP yang menyambut baik aspirasi ini.

"Kami akan menunggu sesuai dengan komitmen awal DPRD Kuansing 7x24 jam akan kembali menagih janji dengan harapan yang terbaik dan tentunya akan mengevaluasi dengan gerakan apa bila diperlukan,"tutup Boby. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved