Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Sidang Gugatan LPPHI
Terkuak, Limbah B3 TTM Chevron Cemari Hutan Lindung Manggala Sakti Rohil
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:04:16 WIB
Sidang Gugatan LPPHI, Warga Desa Menggala Saksi Kabupaten Rokan Hilir, Armi Hasyim memberikan keterangan, Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru. (Foto Dok.LPPHI)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Fakta mencengangkan terkuak di persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT CHevron Pacific Indonesia (CPI), Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru.

Limbah tersebut disebut selama ini mencemari kawasan hutan lindung di Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Terluaknua fakta itu berawal dari pertanyaan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia kepada saksi yang dihadirkan LPPHI ke persidangan, Armi Hasyim.

Kuasa Hukum CPI menanyakan kepada Armi, apakah saksi itu pernah diberi tahu bahwa lahan milik orang tuanya berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Armi menjawab tahu. Ia bahkan menjelaskan bahkan sejak belum ada CPI keluarganya sudah ada di sana.

Tak berhenti sampai di sana, Kuasa Hukum CPI lantas mengajukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu untuk memperlihatkan surat yang ditandatangani Armi dan juga pihak CPI.

Surat itu ternyata merupakan pernyataan CPI dan Armi Hasim yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Perdebatan sengit sempat mewarnai ruang sidang tatkala terungkapnya adanya pencemaran Limbah B3 TTM di Hutan Lindung itu. Ketua Majelis Hakim pun lantas menengahi.

"Soal itu kawasan hutan lindung masing-masing buktikan lah nanti di sidang ini," ungkap Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH.

Armi Hasyim merupakan ahli waris dari pemilik kebun kelapa sawit di Desa Menggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir yang kini merana akibat tercemar limbah B3 TTM Blok Rokan CPI itu.

Armi menceritakan di ruang sidang, lahan tersebut ditanami oleh orangtuanya mulai tahun 2003. "Di atasnya itu kilang minyak Chevron. Penampungan limbah itu di atas lahan orangtua saya. Penampungan itu bocor. Pada tahun 2003 awalnya setengah hektare yang tercemar. Sekarang sudah 2,5 hektare," beber Armi.

Menurut Armi, ia sudah berkali-kali menyampaikan kepada CPI tentang adanya limbah tersebut. Bahkan, petugas dari CPI pun sudah berkali-kali pula datang ke kebun orangtuanya itu, dan mengakui itu adalah limbah CPI.

"Namun sampai sekarang kondisinya tidak kunjung dipulihkan. Masih saja tetap limbah itu berserakan di ladang kami," ungkap Armi.

Beberapa kali pula, ungkap Armi, CPI menjanjikan akan memulihkan pencemaran itu. Memang ada sebagian limbah itu yang dibersihkan CPI secara manual. Namun lagi-lagi, kata Armi, limbah itu masih ada.

"Dikeruk minyak itu lebih kurang 5 cm. Dimasukkan karung. Ditimbun tanah kuning. Cuma tahan dua bulan pak hakim. Limbah itu kemudian muncul lagi," beber Armi.

Sementara itu, LPPHI sudah mendatangkan Dr. Elviriadi SPi MSi sebagai saksi ahli ke persidangan yang berlangsung hingga larut malam itu. Namun, pada awal persidangan, Kuasa Hukum CPI menyatakan belum siap untuk menghadapi ahli yang dihadirkan LPPHI.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat