Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
DPRD Provinsi Riau
Tok!. Perda Bank Riau Kepri Syariah Disahkan

DPRD Provinsi Riau - - Kamis, 19/05/2022 - 19:03:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Peraturan daerah (Perda) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah disahkan, Kamis, (19/5/2022).

Pengesahan melalui rapat paripurna digelar DPRD Riau dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap rancangan Perda Provinsi Riau, tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau.

DPRD menyetujui hasil kerja pansus setelah cukup lama melakukan pembahsan. Dengan disahkannya perda tersebut, maka konversi Bank Riau Kepri menjadi syariah tinggal launching.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Karmila Sari yang juga sebagai juru bicara dalam Paripurna menyampaikan beberapa hal penting terhadap konversi ke syariah tersebut.

Pansus, kata Karmila, menyikapi perkembangan zaman yang terus maju secara signifikan, maka BRK harus meningkatkan kualitas dalam mengikuti perkembangan pasar dengan cara konversi ke syariah.

"Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," katanya dalam Rapat Paripurna.

Konversi BRK Syariah, sambungnya, ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Pemprov Riau tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan capaian saham mayoritas sebesar 51 persen.

"Kemudian BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan deviden bagi pemegang saham," ujarnya.

Ditambahkan Karmila, BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan, yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.

"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris yang memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis," sarannya.

Sementara itu, usai paripurna, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan terima kasih kepada pimpinan DPRD Riau dan Pansus yang telah mengesahkan ranperda tersebut menjadi Perda.

"Kami ucapkan terima kasih pada pimpinan dan Pansus yang telah bekerja cukup lama menyelesaikan pengesahan Bank Riau Kepri Syariah ini. Kita akan melaksanakan dengan baik," pungkas Syamsuar. (Adv/jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved