Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto Gugat AHY, Ini Sebabnya
Jumat, 13 Mei 2022 - 16:35:42 WIB
Ketua DPRD Dumai (tengah) dan pengacaranya.

SULUHRIAU, Dumai - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Agus Purwanto menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dumai karena tidak terima dicopot sebagai Ketua.

Pengacara Agus, Parlindungan menyebut kliennya dicopot dari jabatan Ketua DPRD lewat pergantian antar waktu (PAW).
Agus yang merasa tidak punya salah dan tidak terima.

"Rabu kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Dumai. Gugatan ini telah teregistrasi di PN Dumai," ujar Parlindungan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Parlindungan menilai Agus keberatan usai dicopot lewat PAW. Agus pun memutuskan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sembilan pihak tergugat yang masuk dalam satu gugatan.

"Kami ajukan gugatan terkait penerbitan keputusan No: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kota Dumai. Gugatan ini kami layangkan karena ada keputusan DPP Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," katanya.

Dari sembilan pihak tergugat, satu di antaranya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AHY. Selian AHY ada Sekretaris DPP, Ketua DPD Demokrat Riau hingga Ketua DPC Demokrat Dumai.

"Kenapa Ketua DPD Agung Nugroho kita ketuk juga, ini karena turunan berimbas pada putusan. Kami anggap ini ada kepentingan politis dan ini harus dibatalkan karena memiliki cacat hukum," kata Parlindungan.

Keputusan AHY dinilai salah karena Agus tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, norma dan pelanggaran hukum selama menjabat. Termasuk tidak adanya putusan Badan Kehormatan (BK) atas pelanggaran yang dilakukan.

"Harusnya AHY selektif dalam menerbitkan SK. Apalagi ini terkait jabatan Ketua DPRD Dumai," katanya.

Dalam gugatan, Parlindungan meminta majelis hakim membatalkan Keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat. Termasuk menghukum para tergugat masing-masing Rp 5 miliar.

"Dalam gugatan kami minta dibatalkan seluruh keputusan dan dikembalikan klien kita pada posisi jabatannya. Kami juga minta majelis untuk mengganti rugi masing-masing tergugat Rp 5 miliar," kata Parlindungan yang turut diaminkan Agus.

Terakhir, Parlindungan mengultimatum anggota DPRD yang menandatangani surat mosi tidak percaya ke DPP Demokrat untuk mencabut surat tersebut. Untuk mencabut, 20 anggota yang tandatangan diberi waktu 3x24 jam. (sns, dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat