Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Kesehatan
Pemerintah Diminta Segera Berikan Vaksin Halal Sesuai Perintah MA

Kesehatan - - Jumat, 22/04/2022 - 11:41:47 WIB

SULUHRIAU- Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian kesehatan segera melaksanakan keputusan MA terkait judicial review Perpres No. 99/2020, tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.

"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal,” kata Saleh dalam siaran persnya, Jumat (22/4/2022).

Keputusan tersebut dinilai Saleh sangat mendesak untuk dieksekusi. Mengingat pemerintah sedang gencar melaksanakan vaksinasi.

"Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi,” ungkap Saleh.

Meskipun sedikit terlambat, menurut Saleh, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan di masyarakat. Faktanya, ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia.

Dengan putusan MA, lanjutnya, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.

Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini, kata Saleh, sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. "Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah.

Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dalam konteks itu, lanjutnya, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan.

"Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” ungkapnya dilansir dari republika.co.id. (*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved