SULUHRIAU, Pekanbaru- Program mesjid Paripurna Pemko Pekanbaru yang digagas Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru DR Firdaus, MT-Ayat Cayadi, SS.i dinilai satu-satunya program yang ada di Indonesi.
Sehingga ini menjadi role model daerah lain dan penataan mesjid yang ada di luar mesjid yang tercatat sebagai mesjid paripurna.
Namun, lebih dari itu program mesjid paripurna ini sebagai upaya Pemko Pekanbaru membangun membangun rohani masyarakat yang mencerminkan perilaku beradab, baik dan bertoleransi dalam mewujudkan masyarakat madani, sebagaimana visi-misi Pemko Pekanbaru "Mewujudkan Pekanbaru sebagai Smart City Madani".
Pemko Pekanbaru membangkit bagaimana fungsi masjid sebagai pusat berbagai kegiatan umat. Sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, da’wah, dan kegiatan lainnya sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasullullah Saw.
Dan diharapkan pula dapat menjadi percontohan bagi masjid lain, baik di lingkungan Pemko itu maupun dari berbagai mesjid lain di berbagai daerah.
Firdaus-Ayat menyadari bahwa keberhasilan pembangunan, bukan hanya pembangunan fisik. Tetapi juga rohani. Program tersebut hingga saat ini masih terus berjalan, bahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus kerap menyempatkan diri terjun langsung memantau perkembangan dan kesiapan dari program yang telah diluncurkan.
"Pemberdayaan masyarakat melalui rumah ibadah ini diwujudkan Pemko Pekanbaru dengan program Masjid Paripurna, kini sudah dibentuk hingga tingkat kelurahan. Kita harapkan semua masjid yang ada di Pekanbaru bisa menjadi masjid paripurna. Dalam arti kata, semua kegiatan yang diadakan di masjid paripurna bisa juga dilaksanakan di masjid lain yang ada," kata Firdaus dalam berbagai kesempatan.
Program masjid paripurna yang digelontorkan, melihat fakta yang terjadi dimasyarakat saat ini masih berbanding terbalik dari yang diharapkan terhadap keberadaan masjid. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan terjadinya krisis masjid karena minimnya jamaah.
if Oleh karena itu dalam program masjid paripurna menjadikan masjid sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat sebagai pusat peradaban Islam. Ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti, adanya keinginan masyarakat untuk mengajar mengaji di masjid daerah sekitar tempat tinggal.
Sedangkan pengertiannya, bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah mahdhah (khusus) maupun ibadah ghairu mahdhah (ibadah secara umum) yang mempunyai kelengkapan yang lengkap dalam bidang Idarah, Imarah dan Ri’ayah serta memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan manajemen masjid.
Masjid paripurna memiliki visi yakni, terwujudnya Masjid Paripurna sebagai pusat pembinaan masyarakat menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (Negeri yang aman, subur, adil dan makmur dibawah ridho Allah SWT).
Adapun misinya, melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen masjid paripurna secara profesional, memakmurkan masjid paripurna melalui peningkatan kegiatan bidang Idarah, Imarah dan Ri`ayah dan melaksanakan kegiatan ibadah (Mahdhah dan Ghairu mahdha), dakwah, zikir dan ta`lim secara rutin dan terjadwal.
Kemudian, melaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika, melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan, dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya.
"Secara spesifik tujuan mesjid paripurna, mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan iman dan ibadah serta akhlak masyarakat melalui kegiatan Idarah, Imarah dan Ri’ayah, mewujudkan visi Kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan, pusat kebudayaan melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa dan mewujudkan visi antara Kota Pekanbaru sebagai Smart City yang madani," kata wali kota. Sudah Ada 100 Mesjid Paripurna
Firdaus mengatakan, kini sudah terdapat 100 masjid paripurna mulai dari tingkat Kota Pekanbaru, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan.
Dengan rincian, 2 masjid paripurna di tingkat Kota Pekanbaru, 15 masjid di tingkat kecamatan dan 83 masjid paripurna di tingkat kelurahan.
Status masjid paripurna ditetapkan melalui Keputusan Walikota Nomor 565 dan 566 Tahun 2014, Nomor 108 Tahun 2016, Nomor 820 Tahun 2017, dan Nomor 174 Tahun 2021.
Bicara anggaran, di tahun 2014 silam dianggarkan melalui bantuan hibah untuk 1 Masjid Paripurna tingkat Kota Pekanbaru dan 12 Masjid Paripurna tingkat kecamatan. Dana bantuan hibah dikelola langsung oleh badan pengelola Masjid Paripurna yang bersangkutan.
Pada Tahun 2015 dianggarkan melalui anggaran Kegiatan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru untuk Masjid Paripurna tingkat kota dan kecamatan. Pemerintah Kota Pekanbaru membayar honorarium petugas bidang Idarah, Imarah dan Ri’ayah untuk 12 bulan kepada mufti, imam besar, imam rawatib, ta’mir security dan cleaning service.
Sedangkan di tahun 2016 hingga sekarang dianggarkan melalui anggaran kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bagian Kesra Setdako Pekanbaru dan kecamatan.
Bagian Kesra Setdako Pekanbaru untuk membayar honorarium petugas Idarah, Imarah dan Ri’ayah Masjid Paripurna Kota Pekanbaru selama 12 bulan yaitu untuk mufti imam besar, sekretariat, ta’mir, security dan cleaning service.
Bagian SKPD Kecamatan untuk membayar Honorarium petugas bidang Idarah, Imarah dan Ri’ayah Masjid Paripurna Tingkat Kecamatan dan Kelurahan setempat untuk 12 bulan yaitu untuk imam besar, imam rawatib, ta’mir, security dan cleaning service.
Kota yang cerdas, menurut Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dibangun oleh enam pilar, yaitu smart government, smart people, smart environment, smart economy, smart mobility dan smart living.
"Pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai program masjid paripurna, yaitu masjid percontohan yang memerankan masjid sebagai hablum minallah dan hablum minannas (salah satunya edukasi)," ujar Firdaus
Firdaus menambahkan masjid paripurna mengusung konsep tridaya, yaitu membangun sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan dan lingkungan yang aman dan nyaman. Untuk ekonomi kerakyatan ada koperasi syariah dalam masjid.
Program Masjid Paripurna Pemko Pekanbaru mendapat apresiasi tinggi dari Kementrian Agama RI. Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT selaku pencetus program tersebut dan Sekdako Pekanbaru HM Jamil MAg MSi menerima pin emas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dalam mengembangan peran masjid di Kota Pekanbaru.
"Program Masjid paripurna yang dilakukan Pemko Pekanbaru sejak lama sudah menjadi perhatian Kemenag. Kami kira, apa yang sudah dilakukan bapak Walikota Pekanbaru ini sangat baik dan menjadikan Masjid tidak hanya sebagai tempat umat muslim beribadah, namun juga pusat aktifitas. Semoga kedepan semakin banyak tempat ibadah menjadi paripurna dan mendapat perhatian pemerintah," ujar Prof Dr KH Nizar Ali MAg.
Diapresiasi Banyak Daerah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi mangpresiasi inovasi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengembangan masjid “Paripurna”.
Apresiasi itu ditandai dengan pemberian Cindera mata oleh Pemerintah Kota Padang melalui Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani kepada Wali Kota Pekanbaru diwakili Kabag hukum pemko Pekanbaru Edi Susanto dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru H. Abdul Karim atas dedikasi dalam pengembangan peran masjid di Kota Pekanbaru.
"Program Masjid paripurna yang dilakukan Pemko Pekanbaru sejak lama sudah menjadi perhatian Kementeria Agama, apa yang sudah dilakukan Walikota Pekanbaru ini sangat baik dan menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat umat muslim beribadah namun juga pusat aktifitas,” pungkas Edy. [kmf/SR]