Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Bongkar Gudang Oplos BBM Solar di Pekanbaru, Amankan Seorang Pelaku dan Sejumlah BB
Kamis, 07 April 2022 - 18:00:14 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Ditreskrimsus Kombes Ferry Irawan, memberikan keterangan pers pengungkapan gudang oplosan minyak Solar.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau melalui Tim Subdit IV Ditreskrimsus membongkar aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM)J jenis solar, di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pengungkapan ini dilakukan pada Ahad (3/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, di gudang milik pria inisial FG. Namun pengungkapan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi ini hanya berhasil menangkap RM (26), selaku penjaga gudang dan juga pekerja. Sedangkan, pemilik gudang disebutkan melarikan diri.

“FG selaku pemilik gudang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan jajaran di lokasi gudang,   Kamis.

Dari lokasi ini, tim Subdit IV Ditreskrimsus, berhasil menemukan lebih kurang 30 liter BBM Solar yang sudah dioplos. Kemudian, satu mobil bbo coltdiesel merk Mitsubishi roda 6 warna orange nopol B 9463 IM yang digunakan untuk transportasi menjual BBM jenis Solar.

Selanjutnya, satu unit mesin hisap merk Drakos warna biru beserta selang hisap dan selang buang, satu mesin hisap merk Calpeda warna biru beserta selang hisap dan selang buang. Selain itu, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan BBM Solar, dua tanki tempat penyimpanan BBM Solar dan uang hasil penjualan Rp3 juta serta satu buku merk okey warna ungu yang berisikan rekapan atau catatan penjualan BBM.

“Di lokasi ini ditemukan lebih kurang 30 liter BBM Solar yang sudah dioplos,” terang Sunarto lagi.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku lanjut Narto, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu.

Adapun cara meniru yang dilakukan para pelaku dengan cara melakukan oplos (kolab) antara bbm jenis solar dengan minyak mentah yang berasal dari Jambi, yang kemudian dijualkan dengan harga bahan bakar minyak solar industri.

Pengungkapan sebut Sunarto berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan bbm pada Sabtu (2/4/2022) lalu oleh Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Kabar yang didapat, setelah dioplos BBM kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri.

“Saat didatangi petugas dan penangkapan FG pemiliknya telah melahirkan diri,” jelas Sunarto. Untuk tersangka sekaligus pekerja yang diamankan saat ini diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Sunarto.

Isinya, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat