Polda Riau Bongkar Gudang Oplos BBM Solar di Pekanbaru, Amankan Seorang Pelaku dan Sejumlah BB
Kamis, 07 April 2022 - 18:00:14 WIB
|
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Ditreskrimsus Kombes Ferry Irawan, memberikan keterangan pers pengungkapan gudang oplosan minyak Solar.
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau melalui Tim Subdit IV Ditreskrimsus membongkar aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM)J jenis solar, di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pengungkapan ini dilakukan pada Ahad (3/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, di gudang milik pria inisial FG. Namun pengungkapan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi ini hanya berhasil menangkap RM (26), selaku penjaga gudang dan juga pekerja. Sedangkan, pemilik gudang disebutkan melarikan diri.
“FG selaku pemilik gudang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan jajaran di lokasi gudang, Kamis.
Dari lokasi ini, tim Subdit IV Ditreskrimsus, berhasil menemukan lebih kurang 30 liter BBM Solar yang sudah dioplos. Kemudian, satu mobil bbo coltdiesel merk Mitsubishi roda 6 warna orange nopol B 9463 IM yang digunakan untuk transportasi menjual BBM jenis Solar.
Selanjutnya, satu unit mesin hisap merk Drakos warna biru beserta selang hisap dan selang buang, satu mesin hisap merk Calpeda warna biru beserta selang hisap dan selang buang. Selain itu, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan BBM Solar, dua tanki tempat penyimpanan BBM Solar dan uang hasil penjualan Rp3 juta serta satu buku merk okey warna ungu yang berisikan rekapan atau catatan penjualan BBM.
“Di lokasi ini ditemukan lebih kurang 30 liter BBM Solar yang sudah dioplos,” terang Sunarto lagi.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku lanjut Narto, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu.
Adapun cara meniru yang dilakukan para pelaku dengan cara melakukan oplos (kolab) antara bbm jenis solar dengan minyak mentah yang berasal dari Jambi, yang kemudian dijualkan dengan harga bahan bakar minyak solar industri.
Pengungkapan sebut Sunarto berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan bbm pada Sabtu (2/4/2022) lalu oleh Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
Kabar yang didapat, setelah dioplos BBM kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri.
“Saat didatangi petugas dan penangkapan FG pemiliknya telah melahirkan diri,” jelas Sunarto. Untuk tersangka sekaligus pekerja yang diamankan saat ini diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Sunarto.
Isinya, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (src)
Komentar Anda :