Kurang dari 3x 24 Jam, Penembak Warga Dumai Berhasil Dibekuk
Jumat, 25 Maret 2022 - 20:36:08 WIB
SULUHRIAU, Dumai- Tidak membutuhkan waktu lama, hanya kurang dari 3x24 jam, Polres Dumai berhasil mengungkap sekaligus membekuk tersangka pembakan warga Bagan Besar, Dumai, di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Dibekuk dinihari tadi (Jumat, 25/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB berikut barang bukti di kediaman tersangka di Bukit Timah," kata Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Jumat (25/3/2022).
Kapolres merilis kembali kronologis kejadian penembakan yang menewaskan Romadhon Nasution (20) warga Bagan Besar pada Selasa (22/3/2022).
Siang itu, korban bersama abangnya, Muhammad Soleh Nasution pulang kerja dari Gudang Budi Indah di jalan Soekarno Hatta. Saat itu korban bersama abangnya mengendarai motor Yamaha Vixion melawan arah.
"Saat di perjalanan, sepeda motor korban menyenggol pintu mobil Daihatsu Sigra milik pelaku HR alias Anto. Saat itu pelaku tengah membuka pintu bagian depan," kata Kapolres.
Senggolan tersebut menyebabkan mobil pelaku penyok. Antara korban dan pelaku terjadi cekcok.
"Pelaku kemudian mengambil senjata senapan angin jenis PCP yang ada tabungnya di dalam mobil. Pelaku menembak sebanyak 2 kali. Salah satu tembakan mengenai dada kiri korban," lanjut Kapolres.
Kemudian korban dengan abangnya lari ke belakang. Lanjut kemudian ke rumah sewa. Kemudian mereka mengecek kembali sepeda motornya karena sepeda motornya tadi rusak.
"Setelah itu kembali ke Gang Cempaka. Saat di Gang Cempaka, korban merasa dadanya sakit. Oleh abangnya kemudian dibawa ke rumah," kata Kapolres.
Saat di rumah, korban pingsan dan langsung dibawa ke Puskesmas Bukitkapur. Sampai di puskesmas ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia
"Jadi pelaku ini menggunakan air soft gun jenis moroder. Diperkuat bukti peluru yang kita ambil dari tubuh korban saat otopsi," lanjut Kapolres.
Pengungkapan kasus dan pengejaran pelaku, lanjut Kapolres, juga didukung Jatanras Polda Riau. Sehingga kurang dari 3×24 jam, kasusnya berhasil diungkap berikut pelakunya.
"Karena melakukan perlawanan akhirnya kita lakukan tindakan terukur terhadap pelaku," kata Kapolres
Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (src)
Komentar Anda :