Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru

Hukrim - - Kamis, 24/03/2022 - 15:10:17 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing.

Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemindahan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pindah Andi Putra.

Andi Putra sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Mantan Ketua DPRD Kuansing itu dibawa ke Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).

"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan Terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan. Selama proses itu, KPK mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pemerintah.

Pada persidangan, Senin (14/3/2022, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru.

Alasannya agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa. Misalnya seperti masalah surat kuasa.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya menyebut Andi Putra menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp500 juta. Suap diberikan oleh General Manager perusahaan itu, Sudarso, yang juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Perbuatan suap terjadi pada medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Untuk mengurus perpanjangan izin tersebut, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kuansing lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Uang diberikan di rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui sopirnya Deli Iswanto.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kuansing.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved