Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Kontras Ajukan Praperadilan
Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:20:40 WIB
|
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
|
SULUHRIAU-- Tim kuasa hukum dari aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan bakal menempuh jalur hukum praperadilan.
Hal itu disampaikan Nurkholis jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif. Keduanya ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polisi, Jumat (18/3/2022).
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.
"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Di samping itu Nurkholis mengkritik pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua. Maka, seharusnya Polisi mendahulukan penyidikan kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik.
"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.
Lebih lanjut Nurkholis mengatakan pemeriksaan Haris dijadwalkan pada Senin (21/3) pukul 10.00 WIB, dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB. Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan.
"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (18/3/2022) Haris dan Fatia ditetapkan tersangka oleh polisi kasus pencemaran nama baik. Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu.
Haris dan Fatia dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul
Komentar Anda :