Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Kuansing
Ketua DPRD Sebut Pungli
Dari Hearing Komisi II DPRD Kuansing: Pungutan ke Pedagang oleh SP Takunsi Diputus untuk Dihentikan

Kuansing - - Kamis, 17/03/2022 - 00:00:20 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Komisi ll DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di pimpin oleh Ketua Komisi Muslim dan di saksikan oleh ketua DPRD Dr Adam SH, MH memediasi atas persoalan yang terkait adanya kisruh antara pedagang pasar taman dengan Serikat Pekerja Transportasi Kuantan Singingi  (SP Takunsi)  di ruang hearing DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Kamis (17/3 2022).

Hadir dalam rapat tersebut selain Ketua DPRD dan Ketua Komisi II Muslim S.sos juga hadir sejumlah aggota komisi II,  Marhumala Pontas  (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuansing, Kadis Kopdagrin Azhar kadis DLH Rustam Kabag Hukum Pemda Suriyanto dan perwakilan para pedangan taman jalur, dewan penasehat  SP Takunsi Emil Harda serta beberapa perwakilan mahasiswa.

Rapat dengar pendapat (hearing) kali ini menindaklanjuti berita viral terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan SP Takunsi Kabupaten Kuansing kepada para pedagang kaki lima (PKL) taman jalur.

Dalam hearing ini terjadi perdebatan alot saat Ketua DPRD Kuansing Adam menyatakan terkait Retribusi pajak parkir yang dipunggut oleh Serikat pekerja SP Takunsi kepada para pedangan taman jalur dan toko-toko serta rumah makan adalah pungli. "Saya menyatakan itu pungli," kata Ketua DPRD Kuansing menegaskan.

Dari hearing ini dikeluarkan keputusan sementara:

1. Sp-Kunsi untuk sementara waktu  agar tidak dilakukan kegiatan pemugutan keanggotaan oleh Sp-Kunsi tersebut.

2. Terhadap pedangan yang telah masuk keanggotaannya agar dapat mengembalikan segala betuk biaya pungutannya.

3. Berdasarkan poin satu dan dua keberadaan Sp-Kunsi didudukan kembali bersama OPD terkait hingga jelas kewenaangannya.

Di akhir penyampaan Ketua DPRD Kuansing Adam, mengingatkan agar Sp-Takunsi memberhentikan seluruh kegiatan yang sudah diagendakan Sp-Takunsi. "Kalau tidak ingin bermasalah hukum dikemudian hari," pangkas Adam. (rls)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved