Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Daerah
Masuk Ilegal, Imigrasi Siak Amankan 5 WNA Filipina
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:19:08 WIB

SULUHRIAU, Siak- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak mengamankan lima Warna Negara Asing (WNA) Filipina yang masuk ke Indonesia tanpa izin.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, Kamis (17/3/2022) saat menggelar konfrensi pers di Siak.

Yanto mengatakan, kelimanya masing-masing berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

“Kelimanya masuk ke Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan dari Tanjung Buton, Sungai apit,” jelas Yanto.

Lanjut Yanto, kelimanya diamankan melalui operasi Satgas COVID-19. Kemudian, saat diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin, pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Sementara itu, kelimanya mengatakan, niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Sebelumnya, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.

“Kelima WNA Fhilipina tersebut berusia rata-rata berusia 40 tahunan. Awalnya terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari kemarin,” ungkap Yanto.

Saat terkena razia Satgas COVID-19, mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia.

“Setelah diamankan penyerahan Satgas COVID-19 ke kita dilakukan pada 28 Januari setelah mereka menjalani karantina,” ujar Yanto.

Yanto menjelaskan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menyewa speedboat.

Sedangkan, saat tim imigrasi turun ke lokasi tidak ditemukan keberadaan speedboat yang mereka gunakan.

Menurut Yanto, atas pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut. Mereka dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Yanto mengatakan, setelah proses nya selesai di Imigrasi Siak. Dalam waktu dekat mereka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

“Prosesnya biasanya mereka akan menjalani hukuman. Kemudian setelah dinyatakan bebas. Tindakan selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” pungkas Yanto. (src,sr4)





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat