Mahfud soal Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an: Itu Penistaan
Rabu, 16 Maret 2022 - 22:16:53 WIB
SULUHRIAU- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran termasuk penistaan terhadap Islam.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).
Mahfud mengingatkan bahwa ada terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
UU itu, kata Mahfud, mengancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Ada ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.
"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh karena itu, ia meminta polisi turun tangan.
"Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud
Sebelumnya, beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
Berdasarkan penelusuran Rabu malam, akun atas nama Saifuddin Ibrahim masih bisa ditemukan di Youtube.
"Kita tidak akan melarang orang berbicara tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu," tutur mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul
Komentar Anda :