Kasi PHU Kemenag Pekanbaru: Sejauh Ini Belum Ada Kepastian Keberangkatan JCH 2022
Rabu, 16 Maret 2022 - 08:10:10 WIB
|
Kasi PHU Kememag Pekanbaru, Haryati, SE. M, E.Sy
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pekanbaru Haryati, SE.M.E.Sy mengatakan, pasca Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain keharusan PCR dan karantina,sejauh ini belum ada kepastian apakah akan ada keberangkatan Jaamah Calon Haji (JCH) tahun 2022.
"Sejauh ini belum ada kepastian berangkat atau tidak (jemaah calon haji-red),"kata Haryati dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, (16/3/2022).
Pun demikian, sebagaimana dikatakan Haryati sebelumnya pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Riau dan terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Ia juga menambahkan, banyak hal yang perlu dipersiapkan, terutama jika pemberangkatan haji terlaksana tahun ini, misalnya, manasik haji di kecamatan, pelatihan kepala rombongan, terkait kesehatan jamaah dan lainya. "Kalau pemberitahuan cepat kita bisa cepat pula buat kebijakan," katanya.
Tapi tambahnya lagi, ada program yang telah dan sedang berjalan saat ini, yakni terkait pembuatan paspor haji dan vaksin covid-19. Saat ini, dari jumlah kuota jemaah calon haji (JCH) Pekanbaru 830, yang sudah vaksin 1 sebanyak 812 dan vaksin 2 sebanyak 791 dan booster sebanyak 536 JCH.
Seperti dikatakannya juga, walaupun sejauh ini belum ada kepastian berangkatan haji tahun ini. Kemarin itu katanya ada tiga kemungkinan terkait penyelenggaraan haji yakni: Tidak jadi berangkat, berangkat dengan kuota terbatas dan berangkat dengan kuota penuh.
"Kita juga tengah menunggu revisi kuata haji dari Arab Saudi, biasanya kalau direvisi kuotanya bisa berkurang. Jadi kemungkinan terbesar adalah berangkat dengan kuota terbatas," jelasnya.
Haryati berharap ada penyelenggaraan haji tahun ini, karena sudah dua tahun tertunda pelaksanaan haji. "Ini harapan kita, keputusan tetap dari pemerintah pusat," pungkas mantan pegawai Penyelenggara Zakat dan Wakaf ini. [sr3]
Komentar Anda :