Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Bupati Nonaktif Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta
Senin, 14 Maret 2022 - 17:40:53 WIB

SULUHRIAU- Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Suap berkaitan dengan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulai Agrolestari.

Andi menerima Rp 500 juta dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
"Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Andi mengikuti sidang melalui teleconference dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Jaksa menyebut, suap diberikan agar Andi selaku bupati mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.

Andi sebagai bupati mempunyai tugas dan kewenangan menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status HGU. Selain itu, Andi juga berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20% di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Lantaran jangka waktu sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024, maka Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya yang juga pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso mengurus perpanjangan sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.

Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.

Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Pada pertemuan tersebut, Andi menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

"Namun Terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar," kata Jaksa.

Permintaan Disetujui

Atas permintaan Andi itu, Sudarso kemudian menyampaikannya kepada Frank Wijaya dan menyetujui soal pemberian uang tersebut secara bertahap.

"Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp 500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Terdakwa," kata Jaksa.

Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nam, tpc)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat