Senin, 23 September 2024 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
 
 
☰ Sosial Budaya
Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara
Kamis, 03 Maret 2022 - 13:38:30 WIB
Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas pada hari ini, Rabu (3/3) pagi dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. [Foto: Antara]

SULUHRIAU- Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (3/3/2022) pagi.

Istri mendiang aktor Adjie Massaid itu keluar dari lapas dengan pengawalan petugas.
Angelina Sondakh keluar pukul 6.22 WIB dengan mengenakan blazer berwarna pink dan membawa tas berwarna coklat. Begitu keluar, perempuan yang juga akrab disapa Angie ini mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh sambil menangis di hadapan awak media yang menunggu, seperti dikutip detikcom.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Angelina Sondakh mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.

Angelina Sondakh disebut telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementrian Hukum dan HAM mengatakan bahwa proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Selama menjalani pidana , Angelina Sondakh juga disebut aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulai dari kegiatan kemandirian, desain, hingga menjahit.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    02 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    03 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    04 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    05 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    06 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    07 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    08 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    09 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    10 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    11 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    12 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    13 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    14 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    15 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    16 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    17 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    18 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    19 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    20 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    21 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    22 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat