Mahyudin: Masjid dan Musalla Tidak Menerapkan SE Aturan Pengeras Suara tidak Ada Sanksi
Jumat, 25 Februari 2022 - 21:21:27 WIB
|
Kanwil Kemenag Riau, Dr H Mahyudin
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau Dr. H Mahyudin MA, mengatakan pihak mesjid dan musalla yang tidak menerapkan SE aNomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla tidak dikenakan sanksi.
Namun, demikian, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahyudin, Jumat (25/2/2022), ketika ditanya terkait solusi dan sanksi jika pengurus mesjid dan mushalla tidak patuh dengan SE Menag itu.
Mahyudin mengatakan, SE ini mengajak, menghimbau dan membawa pengurus mesjid dan musalla supaya melaksanakan seperti (SE) ini. Ketika ada dua, tiga empat pengurus yang tidak menerapkan, tetap dilakukan pendekatan-pendekatan.
"Tapi kalau tak mau (pengurus mesjid) apa boleh buat, tak ada sanksi. Syukur-syukur yang tidak mau di daerah-daerah Islam semua di situ, artinya tidak tak ada gangguan, lain halnya ada masyarakat di situ tidak setuju, baru kita dekati terus. Di Riau mudahan-mudahan bisa. Kalau ada yang tak setuju satu, dua saya kira biasalah. Namanya surat edaran, menerapkan 100 persen tidaklah " kata Mahyudin.
Ia menambahkan, SE itu sudah diedarkan kepada seluruh kantor Kemenag kabupaten dan kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) hingga penyuluh agama se Provinsi Riau untuk disosialisasikan.
"Kita akan tetap mengajak dan mengimbau agar pengurus masjid dan musala agar melaksanakan aturan seperti yang dituang dalam surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tersebut, " katanya.
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla agar sikap toleransi tetap terjaga dan kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.
Ia menjelaskan, pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musalla dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.
“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan azas toleransi dan kebersamaan,” pungkasnya.(sr3)
Komentar Anda :