Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Kakanwil Kemenag Riau: Pengaturan Pengeras Suara Rumah Ibadah Upaya Ciptakan Keharmonisan Umat
Jumat, 25 Februari 2022 - 14:08:13 WIB
Kakan Kemenag Riau Mahyudin didampingi Kasubag TU Kemenag Pekanbaru H Abdul Wahid, S.I.KOM dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Riau, Edwar S. Umar.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Dr H Mahyudin MA menanggapi SE No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Mesjid  dan musalla yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan hangat.

Mahyudin menyebutkan, beberapa pemberitaan dan judul berita dan maraknya opini publik seakan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas  membanding aturan toa mesjid dan musalla itu bukan begitu maksudnya. "Sama sekali itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau misleading (menysatkan).

“Sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing," kata Mahyudin menegaskan klarifikasi dari Menag.

Dikatakan, pengaturan pengeras suara itu untuk harmonisasi umat, karena seperti diketahui kata Mahyudin ada daerah atau wilayah tidak menganut satu agama saja.  

Maka jelas,  pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. Tetapi mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” jelas Mahyudin lagi.

Selain itu, kata Mahyudin, dalam transkrip statemen Menag saat diwawancarai media di Pekanbaru beberapa hari lalu, sama sekali tidak melakukan pembandingan azan dengan suara anjing.

Saat itu Menag menjelaskan, soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid dan musalla menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja.

Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan. "Jadi durasi saja yang dikurangi kata Mahyudin didampingi Kasubag TU Kemenag Kota Pekanbaru H Abdul Wahid, S.I.KOM dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Riau, Edwar S. Umar, Jumaat (25/2/2022).

Sekali lagi tegas Mahyudin, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. (menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan).

Kendati daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musalla-masjid. Kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. "Bisa dibayangkan dan Itu bukan lagi syiar, tapi bisa menjadi 'gangguan' buat sekitarnya,"katanya.

SE ini bagaimana agar niat menggunakan toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinannya, maka harus tetap hargai.

Lebih lanjut Mahyudin menjelaskan, Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla agar sikap doleransi tetap terjaga dan kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Pengaturan pengeras  volume suara di mesjid dan musalla dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan asa toleransi dan kebersamaan,” harapnya.

Di tambahkan juga, pihak Kemenag tengah mensosialisasi SE No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Mesjid  dan musalla ini. "Kita sudah sampaikan ke KUA seluruh daerah dan penyuluh-penyuluh mensosialisasikan ini, namanya surat edara tidak perlu dijalankan kendati tidak ada sanksi hukum. (adv, sr3)





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat