Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Sosial Budaya
Kakanwil Kemenag Riau: Pengaturan Pengeras Suara Rumah Ibadah Upaya Ciptakan Keharmonisan Umat
Jumat, 25 Februari 2022 - 14:08:13 WIB
Kakan Kemenag Riau Mahyudin didampingi Kasubag TU Kemenag Pekanbaru H Abdul Wahid, S.I.KOM dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Riau, Edwar S. Umar.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Dr H Mahyudin MA menanggapi SE No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Mesjid  dan musalla yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan hangat.

Mahyudin menyebutkan, beberapa pemberitaan dan judul berita dan maraknya opini publik seakan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas  membanding aturan toa mesjid dan musalla itu bukan begitu maksudnya. "Sama sekali itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau misleading (menysatkan).

“Sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing," kata Mahyudin menegaskan klarifikasi dari Menag.

Dikatakan, pengaturan pengeras suara itu untuk harmonisasi umat, karena seperti diketahui kata Mahyudin ada daerah atau wilayah tidak menganut satu agama saja.  

Maka jelas,  pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. Tetapi mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” jelas Mahyudin lagi.

Selain itu, kata Mahyudin, dalam transkrip statemen Menag saat diwawancarai media di Pekanbaru beberapa hari lalu, sama sekali tidak melakukan pembandingan azan dengan suara anjing.

Saat itu Menag menjelaskan, soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid dan musalla menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja.

Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan. "Jadi durasi saja yang dikurangi kata Mahyudin didampingi Kasubag TU Kemenag Kota Pekanbaru H Abdul Wahid, S.I.KOM dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Riau, Edwar S. Umar, Jumaat (25/2/2022).

Sekali lagi tegas Mahyudin, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. (menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan).

Kendati daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musalla-masjid. Kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. "Bisa dibayangkan dan Itu bukan lagi syiar, tapi bisa menjadi 'gangguan' buat sekitarnya,"katanya.

SE ini bagaimana agar niat menggunakan toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinannya, maka harus tetap hargai.

Lebih lanjut Mahyudin menjelaskan, Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla agar sikap doleransi tetap terjaga dan kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Pengaturan pengeras  volume suara di mesjid dan musalla dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan asa toleransi dan kebersamaan,” harapnya.

Di tambahkan juga, pihak Kemenag tengah mensosialisasi SE No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Mesjid  dan musalla ini. "Kita sudah sampaikan ke KUA seluruh daerah dan penyuluh-penyuluh mensosialisasikan ini, namanya surat edara tidak perlu dijalankan kendati tidak ada sanksi hukum. (adv, sr3)





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat