Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Kuansing
Dana BLT-DD Desa Pulau Busuk Tahun 2021 Tak Disalurkan Semua, Ini Jawab Kades dan Camat

Kuansing - - Sabtu, 19/02/2022 - 21:38:00 WIB

SULUHRIAU-Teluk Kuantan- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2021.

Seharusnya dana itu dibagikan kepada penerimaan manfaat pada tahun lalu. Sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam buku APBN 2021, secara tegas disebutkan bahwa BLT-DD disalurkan sebanyak Rp300.000 per Kepala Keluarga (KK) yang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat  di tengah pandeni covid-19.

Namun,  BLT-DD tahun 2021 ini  baru akan dibagikan pada tahun 2022.  

Kades Pulau Busuk Mahyudin dikonfirmasi terkait hal ini, beralasan sesuai arahan Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby serta Camat Inuman Arifin, saat memberi arahan, vaksin untuk Desa Pulau Busuk belum mencapai 70 persen.

Padahal hal itu tidak menjadi syarat mutlak bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tersebut.

"Kami hanya mengikuti instruksi dari pimpinan, "jawab Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin saat dikonfirmasi wartawan Jum,at (18/2/2022).

Sementara itu, Camat Inuman Arifin, dikondormasi terkait terjadinya Silpa BLT DD tahun 2021 ini enggan berkomentar panjang.

Arifin hanya memberikan tanggapan bahwa Desa Pulau Busuk tersebut ada keterlambatan progresnya terkait permasalahan lama.

"Sebab Desa Pulau Busuk terlambat progresnya terkait permasalahan lama, nanti salah pula ngasih infonya" ujarnya Arifin yang tidak menyebutkan masalah di maksud.

Sementara Pemerintah dengan tegas mengatakan,  bahwa. Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.

Selain itu, alokasi 40% Dana Desa untuk BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa terutama dimasa pandemi saat ini.

Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa. Tetapi tidak berarti serta merta harus diada-adakan (penerima BLT Desa) hingga tercapai 40 persen. Nyatanya berapa, itulah yang diwujudkan. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved