Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Hari Ini Lakukan Pertemuan
Mahasiswa Laporkan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir di Sungai Kampar ke KLHK RI
Jumat, 18 Februari 2022 - 12:12:28 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IMKT) melaporkan kerusakan lingkungan akibat galian tambang pasir atau galian C yang dinilai merusak lungkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI

Laporan disampaikan Selasa, (15/2/2022) langsung ke Kantor Kemen LHK RI di Jakarta. "Kita melaporkan ke KLHK setelah melakukan diskusi-diskusi dan mendapat banyak masukan berbagai pihak, maka kami laporkan," ujar Defriandy Nugroho perwakilan IMKT dihubungi via telephone Jumat, (18/2/2022) yang saat ini masih berada di Jakarta.

Ia menambahkan, pihak yang dianggap berkompoten yang harusnya membatasi aktivitas galian C  di Kecamatan Tambang, namun diduga membiarkan galian C di wilayah Kecamatan Tambang terebut sampai saat ini, sehingga berakibat kerusakan lingkungan juga dilaporkan.

Dikatalan, atas laporan tersebut pihak KLHK sudah merespon, dan hari ini Jumat, (18/2/2022) memintah mahasiswa untuk datang memberikan keterangan. "Jadi hari ini kami akan bertemu dengan pihak Kemen LHK terkait laporan tersebut," katanya.

Ditambahkan, sebelum pihaknya melapor ke KLHK ini, sebelumnya sudah disampaikan juga persoalan galian C ini kepada Dinas LHK Kampar dan DLHK Provinsi serta pihak terkait lainnya, namun sampai sekarang digubris.

Defriandy menambahkan pula, izin untuk galian C ini tidak ada, karena daerah, baik kabupaten maupun provinsi bahkan pusat tidak mengeluarkan izin galian C ini. Sementara kerusakan lingkungan sudah parah dampak aktivitas ini.

Dalam waktu dekat kata Defri Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SUSKA Riau itu, pihak penyidik KLHK akan turun ke daerah Tambang dimana lokasi
galian C tersebut.

Ia berharap masalah ini ada solusi, karena banyak dilanggar dampak dari tambang pasir tersebut. Misalnya tentang batas-batas yang boleh dan tidak boleh dalam galian C dan amdal syarat lainnya untuk tidak merusak lingkungan. "Semoga saja galian C itu bisa dihentikan" harapnya.

Sementara itu, sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kampar Yuli Akmal, S.Sos lantang mengkritik kerusakan lingkungan akibat tambanh pasir diduga ilegal di bibir Sungai Kampar, di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Menurutnya, selain kerusakan infrastruktur jalan akibat dilalui truck bertonase berat mengangkut hasil tambang, juga terjadi abrasi bibir Sungai Kampar.

"Saya prihatin dan kesal terhadap hal ini, perusahaan tampaknya tidak memiliki niat baik, sementara tokoh masyarakat, pemangku adat, minik mamak, camat, mahasiswa, aktivis dan mantan pejabat di Kecamatan Tambang mereka tidak pernah bersuara mengkritisi. Mereka hanya diam, seolah-olah situasi ini dibiarkan. Apakah mereka diuntungkan dari eksploitasi tambang pasir ini,” ungkap Yuli Akmal usai memperingati HUT ke 72 Kabupaten Kampar, Minggu, (6/2/2022).

Ia menambahkan, kerusakan infrasuktur jalan dan abrasi tebing sungai saat ini sudah parah, dengan kondisi ini berdampak pada masyarakat, mereka tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.

Yuli mempertanyakan, dengan kondisi seperti ini, apakah cocok dibilang upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena kerusakan yang terjadi tidak sebanding.

Pemulihan Biaya Mahal

Ia mengkalkulasi dana yang cukup besar dibutuhkan untuk memperbaiki jalan yang rusak. "Coba dihitung, memperbaiki atau membangun 1 km jalan rusak menghabiskan anggaran Rp2,5 miliar. Coba kalau yang rusak mencapai belasan kilo meter berapa besar biaya yang diperlukan,” katanya.

“Truck mengangkut pasir hasil tambang itu dengan bebas 24 jam nonstop hilir mudik. Sementara kapasitas jalan hanya mampu menahan beban 3 ton. Ini dilewati truck belasan bahkan puluhan ton beratnya. Seharusnya jalan bisa tahan sampai 15 tahun, belum 5 tahun sudah rusak," paparnya.

Lanjut Anggota Komisi I DPRD Kampar ini, mengenai berbaikan tebing sungai akibat abrasi, juga lebih besar lagi dana yang dibutuhkan.

“Untuk turap 1 meter biayanya Rp45 juta. Jadi kalau panjangnya 1.000 meter atau 1 km perlu biaya turap Rp45 miliar, artinya kerusakan belasan kilometer dengan anggaran triliunan untuk merehabilitasi saja, apa sanggup Aquari itu," katanya.

Dikatakan, ia menduga pihak pengusaha ini tidak ada niat untuk mengurus izin. Kalau ada niat baik pasti mereka urus izin usahanya.  Membuka usaha uruslah izin, orang bikin kedai kecil saja ada izinya,” cetus Yuli.

Sebab itu, selaku anggota DPRD kata Yuli, apa yang ia sampaikannya ini sebagai pesan agar tokoh adat, ninik mamak, mahasiswa, camat, tokoh masyarakat menyuarakan ini. "Ke salah satu himpunan mahasiswa sudah saya sampaikan, tolong suarakan galian C ini. Kita dewan juga tidak punya kewenangan untuk menutup ini, karena eksekusinya di pemerintah," pungkasnya. (sr3)




 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    02 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    03 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    04 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    05 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    06 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    07 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    08 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    09 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    10 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    11 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    12 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    13 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    14 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    15 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    16 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    17 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    18 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    19 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    20 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    21 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    22 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat